Gara-gara Bakar Lahan, Opung Boy Cs Terancam 10 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasil menangkap tiga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Halang Kecil, Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Rohil. Pelaku utama yang berinisial RS, dikenal dengan alias Opung Boy, bersama dua rekannya kini harus menghadapi proses hukum.

KAPOLRES Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, menyatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 19 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kasus karhutla ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Juli 2024 dengan nomor LP/ A/ 22/VII/2024/Polda Riau/Res Rohil/Sek-Kubu,” kata Kapolres pada Rabu (24/07/24).

Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran tim di lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP meliputi tiga batang kayu bekas terbakar, satu unit chainsaw, satu jerigen minyak pertalite, satu mancis, dan satu botol aqua berisi pertalite.

Kapolres menjelaskan, “Pelaku utama, RS alias Opung Boy, ditangkap bersama dua rekannya setelah tim melakukan pengejaran di lokasi kejadian.”

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rohil berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.”pungkas Kapolres.(rls)

Editor: Redaksi