Tiga Tersangka Pencurian Kabel Milik PHR Ditangkap di Rokan Hilir
- calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Resmob Polres Rokan Hilir bersama dengan Tim Security Intel PT ABB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap dua gulung kabel power line milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Lokasi Sedinginan 03, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini adalah JT alias Ijul (38) yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih; TN alias Kopan (30) yang juga beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih; dan JA alias Ucok (19) yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Manggala, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Ketiga tersangka ditangkap polisi setelah aksinya diperkuat dengan bukti barang curian tersebut pada Selasa, 2 Juli 2024, pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwiata S.Tr.K, S.I.K, M.Si, membenarkan penangkapan ketiga tersangka dugaan tindak pidana Curat milik PT PHR. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelapor, Selamat Riadi, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Security Intel PT ABB bersama Tim Resmob Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku pencurian kabel power line di Kelurahan Sedinginan 03. Barang bukti yang ditemukan di samping rumah pelaku berupa dua gulung power line, dua buah gunting pemotong, satu parang panjang, dan satu pahat besi.
“Setelah menerima laporan, kami segera memerintahkan Tim Resmob Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Security, didapat informasi bahwa ada tiga orang sedang memotong-motong kabel power line di samping rumah di Kelurahan Sedinginan,” terang Kasat Reskrim dikutip kompas1.net, Sabtu (6/7/2024).
Tim Resmob dan Tim Security menuju TKP dan melakukan pengintaian di sekitar rumah. Mereka menemukan tiga orang laki-laki yang sedang memotong-motong kabel power line. Ketiga pelaku berusaha melarikan diri tetapi berhasil ditangkap. Setelah penggeledahan di sekitar rumah, didapat barang bukti.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita adalah dua gulung kabel power line, dua buah gunting potong besar, satu buah parang, dan satu buah pahat. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.**
- Penulis: Redaksi






