Polisi Grebek Tambang Ilegal di Kampar, Dua Pekerja Diamankan
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal. Pada Kamis (15/1/2026) siang, petugas melakukan patroli penertiban tambang batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pekerja alat berat berinisial AY (47) dan AR (25). Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 1 unit alat berat Hitachi, pipa paralon, saringan pemisah batu dan pasir, serta beberapa buku faktur dan nota penjualan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati alat berat masih beroperasi dan langsung mengamankan para pekerja beserta barang bukti. Kini, seluruhnya telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 KUHP.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.(red/Isa)
- Penulis: Redaksi







