Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Penghulu Panipahan Darat Tegaskan Renovasi Kantor Dialihkan Sesuai Aturan

Penghulu Panipahan Darat Tegaskan Renovasi Kantor Dialihkan Sesuai Aturan

  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL (KABARVIRAL.CO) – Penghulu Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Sofyar, S.Pd, menegaskan bahwa pengalihan kegiatan renovasi kantor kepenghuluan dalam Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya tuduhan dugaan kegiatan fiktif yang beredar melalui salah satu media online.

Menurut Sofyar, kegiatan renovasi kantor bukan dihapus ataupun tidak direalisasikan, melainkan dialihkan ke APBKep Perubahan berdasarkan hasil penyesuaian program prioritas pemerintahan kepenghuluan. Ia menyebut, pengalihan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) yang telah melalui tahapan administrasi dan pembahasan resmi sesuai prosedur pemerintahan desa.

“Perlu saya sampaikan bahwa item renovasi kantor kepenghuluan bukanlah kegiatan fiktif. Kegiatan itu telah dialihkan ke APBKep Perubahan sesuai mekanisme dan payung hukum perubahan anggaran yang berlaku,” ujar Sofyar saat memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan, pengalihan anggaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyesuaian program prioritas pemerintahan kepenghuluan, yang kemudian diarahkan kepada kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa Bimbingan Teknis (Bimtek).

Menurutnya, seluruh proses pengalihan kegiatan dilakukan sesuai prosedur administrasi pemerintahan kepenghuluan dan telah melalui tahapan yang sah dalam pembahasan perubahan anggaran dengan penghulu sebelumnya.

Selain itu, Sofyar juga membantah tuduhan terkait pembangunan posyandu yang disebut tidak terealisasi. Ia memastikan bahwa pembangunan tersebut benar adanya dan dapat dibuktikan secara langsung di lapangan.

“Untuk item pembangunan posyandu, pembangunannya ada dan dapat kita buktikan berdasarkan data maupun kondisi di lapangan. Jadi tidak benar apabila disebut kegiatan fiktif,” tegasnya.

Sofyar berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas konfirmasi dan objektivitas sebelum menyampaikan informasi ke publik, sehingga tidak menimbulkan opini yang berpotensi merugikan nama baik pemerintah kepenghuluan maupun masyarakat Panipahan Darat.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kepenghuluan Panipahan Darat tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari masyarakat, selama dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghargai kontrol sosial dari masyarakat maupun mahasiswa, namun hendaknya dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang valid agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tutup Sofyar.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tersangka Penyelundupan Mangga Asal Malaysia Terancam 8 Tahun Penjara

    Dua Tersangka Penyelundupan Mangga Asal Malaysia Terancam 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Bea Cukai Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.196 keranjang mangga ilegal asal Malaysia di perairan Bagan Siapi-api. Barang bukti senilai Rp445 juta dimusnahkan, dan dua tersangka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda miliaran rupiah Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya […]

  • Ilustrasi

    Kantor Camat Dumai Barat Dibobol Maling, Dua Unit AC Raib: Polisi Ringkus Dua Pelaku

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dua unit AC outdoor di Kantor Camat Dumai Barat raib dibobol maling. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Kantor Camat Dumai Barat, Kota Dumai yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, RT 03 Kelurahan Purnama, Senin (14/4/2025) dibobol maling. Dua unit AC outdoor yang ada di dalam […]

  • Polres Dumai Ungkap 12 Paket Sabu di Parkiran PT Musim Mas

    Polres Dumai Ungkap 12 Paket Sabu di Parkiran PT Musim Mas

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa, Jumat (10/1/2025). Petugas menemukan 12 paket sabu seberat ± 2,19 gram di lokasi yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung RT 002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kasatres Narkoba AKP M. […]

  • Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

    Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja setelah candaan dianggap menyinggung nilai budaya. Ia diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan menanggung tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar untuk memulihkan kehormatan adat Toraja. Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST, […]

  • Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Ganja di Perawang, Pelaku Sudah 6 Bulan Beroperasi

    Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Ganja di Perawang, Pelaku Sudah 6 Bulan Beroperasi

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • 0Komentar

    Polisi berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan di Perawang, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial AF (26) yang diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir, ditangkap di lokasi tempat usahanya di Jalan 3 Blok C KPR 1, Kelurahan Perawang. PENGGEREBEKAN yang dilakukan pada Selasa (06/08/24) malam tersebut berawal dari informasi […]

  • MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabat Posisi Sipil

    MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabat Posisi Sipil

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi menegaskan polisi aktif dilarang menjabat posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Putusan ini membatalkan celah penugasan Kapolri yang selama ini memungkinkan rangkap jabatan dan dinilai mengganggu netralitas serta prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu atas polemik rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan […]

expand_less