Terungkap! HP Curian di Dumai Ternyata Digunakan oleh Seorang Guru
- calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
- print Cetak

Ilustrasi pencuri HP
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus pencurian HP di Jalan Janur Kuning, Jayamukti, Dumai, akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Yang mengejutkan, HP curian tersebut ternyata digunakan oleh seorang guru, kakak dari pelaku.
INFORMASI ini diperoleh dari pengakuan tersangka BA (23) yang dicokok oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur di Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, pada Rabu (17/07/24).
Menurut Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman, kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika seorang kakek berusia 62 tahun, yang diketahui berinisial S, mengalami musibah pencurian di rumahnya.
Saat itu, kakek S sedang membuat teh di dapur. Setelah selesai, ia berniat keluar dari dapur, namun tiba-tiba teringat dengan HP miliknya yang sedang diisi daya di kamar.
Ketika S kembali ke kamar untuk mengambil HP tersebut, ia mendapati bahwa HP Android merk Samsung Galaxy A15 yang sebelumnya dicas di atas TV sudah tidak ada. Selain itu, sebuah Galaxy Tab 9 juga hilang. Menyadari barang berharganya telah dicuri, kakek S segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku BA (23) melakukan aksi pencurian seorang diri saat kakek S sedang lengah. Dari pengakuan BA, HP curian itu kemudian diberikan kepada kakaknya yang bekerja sebagai guru. “Kakak saya seorang guru. Jadi, HP itu saya berikan kepadanya,” ungkap BA kepada penyidik.
Kerugian yang dialami kakek S diperkirakan mencapai Rp 7 juta. Berkat kerja keras tim polisi, BA akhirnya berhasil dibekuk di rumah orangtuanya di Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Kini, BA harus menghadapi jerat hukum yang berat dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






