Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Minta Kepala Daerah Stop Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

KPK Minta Kepala Daerah Stop Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal karena rawan menjadi celah korupsi dan konflik kepentingan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif. Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta.

KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR.

Lebih jauh, Setyo mengingatkan bahwa pemberian tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Apalagi jika dana itu diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK melihat praktik tersebut sebagai celah yang rawan disalahgunakan, baik sebagai bentuk gratifikasi terselubung maupun suap.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini tidak selalu dalam posisi ideal. Banyak kepala daerah menghadapi tekanan dalam mengelola anggaran, terutama di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Dalam situasi seperti itu, pengeluaran untuk hibah yang tidak memiliki urgensi dinilai justru membebani keuangan daerah. KPK menilai anggaran seharusnya difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Peringatan KPK ini tidak muncul tiba-tiba. Sepanjang 2026, lembaga antirasuah tersebut telah mengungkap sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan pemberian THR oleh kepala daerah.

Salah satu kasus mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap. Dalam perkara tersebut, terungkap dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung. KPK menduga praktik pemberian THR kepada aparat di daerah telah menjadi pola yang cukup masif.

KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir di kalangan kepala daerah terkait pengelolaan anggaran. Praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi, meskipun dibungkus dengan istilah THR atau hibah, tetap berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peringatan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui pernyataan ini, KPK berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang telah terjadi. Imbauan untuk menghentikan pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya mencegah praktik korupsi sejak dini.

KPK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Dengan meningkatnya pengawasan serta kesadaran akan risiko hukum, diharapkan praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dapat diminimalisir. Pada akhirnya, pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan transparan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan berintegritas.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Dumai Raih Anugerah BAZNAS Awards 2025

    Walikota Dumai Raih Anugerah BAZNAS Awards 2025

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL– Wali Kota Dumai, H. Paisal, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan bergengsi BAZNAS Awards 2025. Penghargaan kategori ‘Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia’ ini diselenggarakan oleh BAZNAS RI pada acara Rakornas di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/8/2025). Anugerah ini menjadi pengakuan atas komitmen dan dukungan kuat Pemerintah Kota […]

  • Polda Riau Dalami Aliran Dana SPPD Fiktif: Selebgram Hana Hanifah Diduga Terima Lebih dari Rp 1 Miliar

    Polda Riau Dalami Aliran Dana SPPD Fiktif: Selebgram Hana Hanifah Diduga Terima Lebih dari Rp 1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Selebgram cantik Hana Hanifah terseret dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau. Hana disebut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut hingga lebih dari Rp 1 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, Hana mengaku menerima uang senilai Rp 900 juta. Namun, angka itu […]

  • Kabel PLN Semrawut di Disdukcapil Rokan Hilir Dinilai Membahayakan Warga

    Kabel PLN Semrawut di Disdukcapil Rokan Hilir Dinilai Membahayakan Warga

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kondisi kabel listrik milik PLN yang terpantau semrawut dan terjuntai rendah di area Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir menuai sorotan publik. Kabel-kabel tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kabel listrik menggantung tidak beraturan, bahkan melintang di jalur yang […]

  • Libur dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari, Catat Tanggal Pentingnya

    Libur dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari, Catat Tanggal Pentingnya

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL  – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan tersebut dituangkan dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor […]

  • Flu Amerika Serikat super flu

    Lonjakan Kasus ‘Super Flu’ di AS Mengkhawatirkan, Ribuan Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kasus super flu Influenza A subclade K melonjak di Amerika Serikat. CDC mencatat 7,5 juta terinfeksi, 81 ribu dirawat, dan lebih dari 3.100 orang meninggal dunia. Lonjakan kasus influenza di Amerika Serikat kian mengkhawatirkan seiring merebaknya varian baru yang dijuluki ‘super flu’, yakni Influenza A subclade K. Meski musim flu baru dimulai, eskalasi […]

  • Viral Siswi SMK di Garut Histeris Usai Rambut Digunting Guru BK, Ini Faktanya

    Viral Siswi SMK di Garut Histeris Usai Rambut Digunting Guru BK, Ini Faktanya

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • 0Komentar

    GARUT  (KABARVIRAL.CO) – Video siswi SMK di Garut histeris usai rambutnya digunting guru BK viral di media sosial. Pihak sekolah menyebut tindakan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Dilansir detikJabar, Jumat (8/5/2026), video viral itu berisi narasi rambut siswi digunting karena diduga berwarna pirang. Dalam video itu tampak sejumlah siswi menangis histeris. Kuasa hukum dari […]

expand_less