Tagih Utang Rp 1 Juta, Debt Collector Aniaya Istri Nasabah, Jari Korban Patah
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Debt collector bank plecit ditangkap polisi usai aniaya istri nasabah saat menagih utang Rp 1 juta. Korban alami jari patah dan lapor polisi.
Aparat kepolisian mengamankan seorang debt collector atau penagih bank plecit berinisial MT (40), warga Sumatera Utara, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri nasabah, saat menagih utang sebesar Rp 1 juta.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku mendatangi rumah suami korban untuk menagih tunggakan pinjaman. Namun, penagihan berujung aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).
Arya menjelaskan, suami korban diketahui telah meminjam uang dari bank plecit sejak Juli 2025. Pinjaman sebesar Rp 1 juta itu disepakati akan dicicil harian sebesar Rp 50 ribu.
“Utang Rp 1 juta itu akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun hingga Desember masih belum lunas,” jelasnya.
Karena tunggakan tersebut, pelaku kemudian merekam korban menggunakan kamera ponselnya dengan tujuan memviralkan korban agar mau melunasi utang.
Aksi perekaman itu memicu ketegangan. Korban berusaha menghalangi pelaku dengan menarik tas milik tersangka untuk dibawa ke rumah ketua RT setempat.
Namun, tindakan korban justru dibalas dengan kekerasan oleh pelaku.
“Pada saat itu tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” ungkap Arya.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menanggapi kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami penagihan utang oleh debt collector, baik legal maupun ilegal, yang dilakukan secara meresahkan.
“Silakan melapor ke polisi atau layanan aduan 110 maupun Lapor Pak Kapolres,” tegas Arya.
Ia juga mengingatkan para debt collector agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih. Jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***
Sumber: detik.com
- Penulis: Redaksi







