Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Perpanjang Penahanan Eks Ajudan Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Ajudan Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) — KPK memperpanjang masa penahanan eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan PUPRPKPP Riau dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, masa penahanan 20 hari pertama terhitung 13 April hingga 2 Mei 2026, telah habis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marjani. “Tentunya (diperpanjang), mengingat penyidikan masih terus berproses,” katanya, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemberitaan lalu, penyidik KPK menemukan peran aktif tersangka Marjani dalam rangkaian penerimaan uang yang diduga terkait praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam konstruksi perkara, praktik ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 yang membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, oleh sejumlah pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau.

Awalnya disepakati 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut bahkan disertai ancaman mutasi jabatan bagi pihak yang tidak patuh dan dikenal di internal sebagai “jatah preman”.

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Dalam salah satu aliran dana, Marjani menerima uang yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.

KPK mencatat setidaknya tiga kali pengumpulan dan penyaluran dana sepanjang Juni hingga November 2025, dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

Puncak perkara terjadi pada 3 November 2025 saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, sekretaris dinas, serta lima kepala UPT.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dari berbagai lokasi, termasuk dari kediaman pihak terkait. Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Marjani sebelumnya sempat menantang KPK dan sejumlah pihak lainnya lewat gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut total Rp11 miliar. Hal ini dilakukan Marjani usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Angka Rp11 miliar sebagai gugatan, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, yang ditangani KPK.

Marjani merupakan tersangka keempat, setelah sebelumnya KPK sudah lebih dulu menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid, eks Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubri Dani M Nursalam.

Marjani baru ditahan. Sementara tiga lainnya, kini tengah menghadapi proses persidangan. Marjani pun mencoba melakukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun pihak yang digugat, yakni KPK, serta beberapa orang lainnya. Antara lain DMN, MAS, FY, dan IF.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Marjani tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati hak dan langkah hukum yang diambil pihak tersangka. “Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti,” jelas Budi.

Lanjut Budi, proses penyidikan dengan tersangka Marjani pun dipastikan juga terus berlanjut. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Marjani dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria di Kandis Ditahan Polisi Usai Hamili Gadis di Bawah Umur

    Pria di Kandis Ditahan Polisi Usai Hamili Gadis di Bawah Umur

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Kandis – Seorang pria berinisial FA (24) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terungkap. FA ditangkap polisi usai menyetubuhi dan menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial KA (17). Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, dalam keterangan persnya pada Rabu (14/08/24), mengonfirmasi penahanan terhadap FA. Penangkapan […]

  • Anak didik dan pelatih Club Renang Mutiara akuatik Dumai berhasil meraih juara pada ajang Kejurkot Dumai 2024.

    Atlet Muda Mutiara Akuatik Dumai Panen Medali di Kejurkot 2024

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Anak didik klub renang Mutiara Akuatik Dumai sukses mendominasi ajang Kejurkot 2024 yang digelar oleh KONI Dumai pada bulan Juli lalu. PARA atlet muda klub ini berhasil meraih hampir semua medali di berbagai kategori, mulai dari usia 9 hingga 13 tahun serta dewasa, untuk jarak 50 hingga 100 meter. Prestasi Cemerlang Para Atlet Di kategori […]

  • Pasangan di Selatpanjang Ini Terpaksa Menikah di Penjara Akibat Kasus Kekerasan Seksual

    Pasangan di Selatpanjang Ini Terpaksa Menikah di Penjara Akibat Kasus Kekerasan Seksual

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kisah cinta pasangan asal Selatpanjang ini berakhir tragis setelah mereka terpaksa menikah di balik jeruji besi akibat kasus kekerasan seksual yang menjerat sang calon suami. Rais dan RA, yang telah lama menjalin hubungan, akhirnya melangsungkan pernikahan di Masjid Ar-Rahman, Mako Polres Kepulauan Meranti, pada Sabtu (10/08/24) dengan suasana penuh haru dan ketidakpastian. RAIS, yang kini […]

  • KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Disdik Riau Terkait Penganggaran APBD

    KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Disdik Riau Terkait Penganggaran APBD

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di Provinsi Riau dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penganggaran APBD. Penggeledahan berlangsung Kamis (13/11/2025) dan menyasar kantor Dinas Pendidikan serta dua rumah milik pihak terkait. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut temuan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang […]

  • Bentrok Dua Ormas di Pekanbaru,  Kendaraan dan Bangunan Hancur: Polisi Amankan 8 Orang Pelaku

    Bentrok Dua Ormas di Pekanbaru, Kendaraan dan Bangunan Hancur: Polisi Amankan 8 Orang Pelaku

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas) terjadi di tempat cucian mobil di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Kerusuhan yang berlangsung siang hari itu sempat menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. […]

  • Gaji Honorer Diskominfo Rohil Mandek di Bank, Hipemarohi Desak Bupati Bertindak!

    Gaji Honorer Diskominfo Rohil Mandek di Bank, Hipemarohi Desak Bupati Bertindak!

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • 0Komentar

    ROHIL KABARVIRAL – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru menyoroti permasalahan gaji honorer Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rokan Hilir yang hingga kini belum jelas pencairannya. Presiden Hipemarohi, Akas Virmandi, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, banyak tenaga honorer yang bergantung pada gaji tersebut, […]

expand_less