Kronologi Lengkap OTT KPK di Pekanbaru: Dari Rumah Dinas Wali Kota hingga Kos Mahasiswa
- calendar_month Rabu, 4 Des 2024
- print Cetak

Kronologi Lengkap OTT KPK di Pekanbaru: Dari Rumah Dinas Wali Kota hingga Kos Mahasiswa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARVIRAL – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12) malam, berhasil mengungkap skema dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan dua pejabat lainnya. Berikut kronologi lengkapnya:
Informasi Awal: Transfer Mencurigakan Rp300 Juta
OTT ini bermula dari informasi bahwa Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, memerintahkan stafnya, Rafli Subma, untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening anaknya, Nadya Rovin Puteri (NRP), pada Senin (2/12).
Novin bahkan berupaya menghancurkan barang bukti transfer tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan intensif.
Penangkapan Beruntun di Pekanbaru
– Pukul 18.00 WIB: Tim KPK mengamankan Novin Karmila bersama sopirnya, Darmansyah, di kawasan Pekanbaru. Barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar ditemukan dalam sebuah tas ransel.
– Pukul 19.30 WIB: Risnandar Mahiwa ditangkap di rumah dinas wali kota bersama dua ajudannya, Nugroho Adi Triputranto (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM). KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,39 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Novin.
– Pukul 20.32 WIB: Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ditangkap di rumah pribadinya. Dari lokasi ini, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang sebagian telah disalurkan kepada Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso sebesar Rp150 juta dan wartawan sebesar Rp20 juta.
Pengembangan ke Lokasi Lain
– Pukul 20.30 WIB: Di Jakarta, istri Risnandar, Aemi Octawulandari Amir, menyerahkan uang Rp2 miliar kepada tim KPK di rumah pribadinya.
– Pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024: Kakak Novin, Fachrul Chacha, menyerahkan uang Rp1 miliar yang ditemukan di rumahnya di Pekanbaru.
– Pukul 02.43 WIB: Uang Rp100 juta dari pencairan dana TU yang diterima ajudan Risnandar, Nugroho Adi, disita di rumah dinas wali kota.
– Pukul 10.00 WIB: Tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan, Jakarta, dan menyita uang tambahan sebesar Rp200 juta.
Kos Mahasiswa Jadi Lokasi Penggeledahan
KPK juga mengamankan Nadya Rovin Puteri di kosnya di kawasan Tebet, Jakarta. Dalam rekeningnya terdapat saldo sebesar Rp375 juta, yang sebagian besar berasal dari setoran tunai staf Novin pada hari yang sama.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dari seluruh penggeledahan dan penangkapan, KPK mengamankan uang tunai total sekitar Rp7,2 miliar. Modus korupsi dilakukan dengan transfer tunai dan penggunaan dana perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Ketiga tersangka, Risnandar, Indra, dan Novin, dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. *“KPK berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,”* tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(red)
Sumber: cnnindonesia.com
- Penulis: Redaksi







