Vina Ungkap Trauma Akibat KDRT dan Penelantaran di Sidang Pengadilan Bengkalis
- calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Vina (32) akhirnya buka suara tentang pengalaman pahit yang dialaminya selama menikah dengan IMC (35). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (2/7/2024), Vina mengungkapkan penderitaan yang dialaminya akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran oleh suaminya.
MELALUI Penasehat Hukumnya, Heppy Aritonang, SH, dari kantor Hukum Nanda Saputra dan Associate, Vina menceritakan bahwa tindakan kekerasan sudah terjadi sejak dua hari setelah pernikahan mereka pada September 2021.
“Klien kami sering mengalami kekerasan dari suaminya saat mereka masih tinggal satu rumah di Kota Duri, Bengkalis,” ujar Heppy dikutip dari Cakaplah.
Meski demikian, Vina sempat memilih untuk tidak mengungkap hal ini demi menjaga kehormatan keluarganya. Namun, tindakan kasar IMC semakin tidak tertahankan, membuat Vina akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau pada tahun 2022. Sayangnya, laporan tersebut dinyatakan kadaluarsa oleh pihak kepolisian.
“Padahal, Vina sempat menerima surat penetapan tersangka untuk suaminya, namun pihak penyidik berdalih salah memberikan surat,” tambah Heppy.
Ketidakpuasan atas keputusan ini mendorong Vina untuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Riau, yang berujung pada sanksi etik bagi tiga penyidik Polsek Mandau.
Tidak berhenti di situ, pada Mei 2023, Heppy mendampingi Vina membuat laporan baru di Polda Riau dengan tuduhan penelantaran. Kasus ini berawal dari KDRT yang dialami Vina, di mana bukti-bukti kekerasan tersebut memperkuat laporan penelantaran hingga akhirnya kasus ini naik ke persidangan.
“Muara dari kasus penelantaran ini adalah kasus KDRT. Karena dianggap kadaluarsa, kami masuk melalui kasus penelantaran,” jelas Heppy. Vina saat ini tinggal bersama orang tuanya dan masih mengalami trauma berat, serta menutup diri dari lingkungan sekitar.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Ma’aruf, membenarkan bahwa persidangan tersebut memang dijadwalkan.
“Saksi korban, Vina, lebih menekankan pada kasus KDRT yang dialaminya. Namun, karena perkara yang disidangkan adalah penelantaran, KDRT tidak bisa diperiksa lagi oleh polisi karena sudah ditutup kadaluarsa,” jelas Ulwan.
Selama masa pernikahan dari September 2021 hingga Januari 2022, Vina mengaku hanya menerima nafkah sebesar Rp10 juta per bulan. Setelah keluar rumah, ia hanya mendapatkan beberapa ratus ribu untuk keperluan membeli vitamin dan Rp5 juta sebelum putusan perceraian di PN Pekanbaru.
Sidang kasus penelantaran Vina akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Heppy berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan kesaksian yang dipaparkan saksi-saksi korban dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut.**
- Penulis: Redaksi






