Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di BRI Rumbai Segera Disidangkan
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank BRI Unit Rumbai ke jaksa penuntut umum. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Rabu (13/5/2026).
Empat tersangka yang diserahkan tersebut yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank pelat merah tersebut, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara yang bertugas mencari debitur. Adapun Faisal dan Armanto merupakan pihak yang menikmati aliran dana kredit bermasalah ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko yang mewakili Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu membenarkan proses hukum yang sedang berjalan menuju tahapan persidangan.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ziko.
Penyerahan tiga tersangka laki-laki dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sedangkan tersangka Asifa Muliani diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Eko Wira Setiawan bersama Jaksa Fungsional Yuliana Sari, serta didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero.
Tim penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambahnya.
Skandal perbankan ini bermula dari penyaluran fasilitas KUR Mikro tahun 2023 kepada 20 orang debitur dengan pagu masing-masing sebesar Rp100 juta. Pelaksanaan kredit ini menyalahi aturan karena para penerima diduga tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki usaha yang aktif dan layak dibiayai.
Proses verifikasi lapangan terindikasi tidak berjalan optimal karena pencairan dana hanya mengandalkan dokumen kependudukan calon debitur. Dugaan penyimpangan ini baru terungkap lewat audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal pusat bulan Juli 2023. Hasil pemeriksaan menyimpulkan timbulnya kerugian keuangan negara atau kerugian bank yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Keempat tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan aturan terbaru, serta terikat pada ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






