Tak Kantongi Dokumen, 20,7 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pelalawan
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan sebanyak 20,7 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (21/1/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih. Ribuan karung bawang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat ekskavator. Seluruh bawang dimasukkan ke dalam lubang besar lalu ditutup tanah hingga tidak terlihat lagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib, SPi MP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, SP MSi, serta sejumlah undangan lainnya.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti. Seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dan diduga masuk melalui jalur tidak sah.
“Jumlah bawang yang dimusnahkan hari ini lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan Sat Polairud bersama Polsek Teluk Meranti,” ujar Asep.
Ia merinci, bawang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, dan bawang putih sebanyak 760 kilogram.
Menurut Asep, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan karantina pertanian serta melindungi petani dan konsumen dari potensi risiko hama dan penyakit.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap masuknya komoditas ilegal melalui jalur perairan maupun darat. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







