Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tabrak Dump Truck Terparkir di Rumbai, Satu Pelajar Tewas, Dua Luka-Luka

Tabrak Dump Truck Terparkir di Rumbai, Satu Pelajar Tewas, Dua Luka-Luka

  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Paus Jalur Selatan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Ahad (8/2/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di dekat simpang Jalan Asrama Haji, Kota Pekanbaru. Sepeda motor ditumpangi tiga pelajar menabrak dump truck terparkir, satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Dump Truck nomor polisi BM 9045 FO dan satu unit sepeda motor matic BM 4004 QO.

Dijelaskannya, dump truck tersebut dikemudikan oleh Sriyono (40), seorang sopir yang beralamat di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Sementara sepeda motor dikendarai oleh Tri Aditia (14), seorang pelajar yang membonceng dua penumpang yakni Rafandra Naufal Aqlan (13) dan Rangga Aditya (13). Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, sepeda motor melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Paus Jalur Selatan. Setibanya di dekat simpang Jalan Asrama Haji, sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang dump truck yang sedang terparkir di pinggir jalan sebelah selatan.

Akibat kecelakaan tersebut, Rafandra Naufal Aqlan mengalami luka serius. “Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan dibawa ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru,” ujar AKP Satrio, Senin (9/2/2026).

Sementara itu, pengendara sepeda motor Tri Aditia mengalami luka di bagian kepala serta nyeri di leher dan dilarikan ke RS Awal Bros Ahmad Yani Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Penumpang lainnya, Rangga Aditya, mengalami bengkak di dahi, nyeri di perut, serta tangan kiri terkilir dan juga dibawa ke rumah sakit yang sama. Diketahui, saat kejadian, kondisi cuaca cerah pada pagi hari, jalan beraspal dalam keadaan lurus dan rata, serta arus lalu lintas terpantau sedang.

AKP Satrio mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya. “Kami mengingatkan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya. Pengendara harus cukup umur, memiliki SIM, dan mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas demi mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Hingga saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Dumai Ditangkap Usai Tuding Polisi Bekingi Bandar Narkoba di Media Sosial

    Warga Dumai Ditangkap Usai Tuding Polisi Bekingi Bandar Narkoba di Media Sosial

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Seorang warga Dumai, Ricardo Marojohan Simanjuntak (29), harus berurusan dengan hukum setelah berkomentar di media sosial menuding polisi membekingi bandar narkoba. Ricardo berkomentar di akun TikTok milik Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, yang saat itu mengunggah keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 34 kilogram sabu dan 10.000 […]

  • 15 Hektare Lahan Gambut di Dumai Terbakar, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

    15 Hektare Lahan Gambut di Dumai Terbakar, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kebakaran lahan gambut seluas 15 hektare melanda Kota Dumai sejak 31 Agustus 2025. Tim gabungan dibantu helikopter water bombing berhasil mengendalikan api di Dumai Timur dan Sungai Sembilan. Kebakaran lahan kembali terjadi Kota Dumai. Sedikitnya 15 hektare kawasan gambut di dua kecamatan terbakar. Berdasarkan informasi yang diterima sekitar 5 hektar lahan terbakar […]

  • Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat pengedar narkoba, termasuk seorang ibu hamil tujuh bulan.

    Ibu Hamil 7 Bulan Ditangkap di Pekanbaru dengan Barang Bukti Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi dengan menangkap empat pengedar narkoba. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil tujuh bulan dengan barang bukti pil ekstasi. “KAMI menangkap empat pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan,” ungkap […]

  • Dituding Beking Rokok Ilegal, Kadis Disperindagsar Rohil Angkat Bicara

    Dituding Beking Rokok Ilegal, Kadis Disperindagsar Rohil Angkat Bicara

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Fauzi, S.IP., M.Si., M.H., akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya membeking atau melindungi pengusaha rokok ilegal. Fauzi dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. “Perlu saya […]

  • Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti yang mencengangkan, yakni 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, dengan nilai mencapai Rp88,3 miliar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi […]

  • Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas

    Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kajati Riau Siap Kawal Distribusi 

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli “gas melon” hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi dan mencegah praktik penimbunan yang kerap terjadi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) […]

expand_less