Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kajati Riau Siap Kawal Distribusi 

Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kajati Riau Siap Kawal Distribusi 

  • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli “gas melon” hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi dan mencegah praktik penimbunan yang kerap terjadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa Kajati Riau akan memastikan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Kami akan mengamankan pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi kelangkaan, apalagi menjelang puasa dan lebaran,” ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).

Bentuk Tim Khusus

Akmal Abbas, yang bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan penjualan gas elpiji 3 kg di lapangan. Tim ini akan memantau pasar dan memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.

“Kami akan melakukan monitoring, khususnya pada agen-agen resmi. Jangan sampai ada penimbunan yang menyebabkan kelangkaan barang,” tegasnya.

Selain itu, Kajati Riau juga akan menggelar operasi pasar untuk mencegah spekulasi harga. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari kenaikan harga yang tidak wajar.

Akmal Abbas menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk distributor, agen, dan masyarakat, untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. “Kami berharap semua pihak dapat mendukung agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi gas elpiji 3 kg, yang selama ini kerap mengalami masalah seperti kelangkaan dan ketidakmerataan pasokan. Dengan pembelian hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg dapat lebih teratur dan terkontrol.

Antisipasi Ramadan dan Idulfitri 

Kebijakan ini dinilai tepat mengingat tingginya permintaan gas elpiji 3 kg menjelang Ramadan dan Idulfitri. Kajati Riau akan memastikan stok gas elpiji 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.

“Kami akan bekerja keras agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas elpiji, terutama saat bulan puasa dan lebaran,” tambah Akmal Abbas. (red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remisi Natal Rutan Dumai

    Rutan Dumai Beri Remisi Natal 2025 kepada 65 Narapidana, Ini Rinciannya

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Sebanyak 65 warga binaan Rutan Kelas IIB Dumai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi diberikan bervariasi hingga 1 bulan 15 hari, tanpa napi yang langsung bebas. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 65 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025). Remisi tersebut […]

  • Riders Fiersa Besari: No Alkohol, No Rokok

    Riders Fiersa Besari: No Alkohol, No Rokok

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Fiersa Besari mengungkap riders manggung yang dimintanya. Tak pernah minta alkohol, rokok, perempuan penghibur hingga narkoba dari pihak penyelenggara. Musisi Fiersa Besari blakblakan mengungkapkan riders atau logistik yang dimintanya saat manggung. Dia memastikan, tidak pernah meminta riders yang ribet dan membuat pusing pihak organiser. “Bisa dilihat di sini, harus ada snack ya. […]

  • Dishub Dumai Tegaskan Larangan Truk Barang di Jam Sibuk, Siap Tindak Pelanggar

    Dishub Dumai Tegaskan Larangan Truk Barang di Jam Sibuk, Siap Tindak Pelanggar

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai gelar rapat dengan perusahaan, DPRD, dan Polres bahas pelanggaran jam operasional truk barang demi terciptanya lalu lintas aman dan tertib. Menjawab keluhan masyarakat terkait truk angkutan barang yang kerap melintas di jam sibuk, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan, DPRD, Polres Dumai, […]

  • Pesta Minuman Keras Oplosan Bikin 4 Orang Meninggal Dunia di Bogor. Foto: detikcom

    Pesta Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa di Bogor 

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • 0Komentar

    BOGOR, KabarViral – Pesta minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa. Kali ini, empat warga Kota Bogor, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan jenis “aseng”. Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung menjelaskan bahwa keempat korban yang merupakan laki-laki dewasa tersebut berinisial I (63), H (46), Y (36), dan R (68). Selain itu, […]

  • Dishub Rohil Disorot, Truk ODOL Bebas Masuk Kota di Luar Jam Operasional

    Dishub Rohil Disorot, Truk ODOL Bebas Masuk Kota di Luar Jam Operasional

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, instansi tersebut dinilai mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar, khususnya truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap melintas di dalam wilayah perkotaan di luar jam operasional yang telah ditetapkan. […]

  • Kasmarni dan Bagus Santoso Resmi Diusung PPP di Pilkada Bengkalis 2024

    Kasmarni dan Bagus Santoso Resmi Diusung PPP di Pilkada Bengkalis 2024

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengusung pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis untuk Pilkada 2024. Surat Rekomendasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, H Rusli Efendi, dalam sebuah acara yang berlangsung di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7/2024). PENYERAHAN surat rekomendasi […]

expand_less