Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kajati Riau Siap Kawal Distribusi
- calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
- print Cetak

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli “gas melon” hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi dan mencegah praktik penimbunan yang kerap terjadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa Kajati Riau akan memastikan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
“Kami akan mengamankan pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi kelangkaan, apalagi menjelang puasa dan lebaran,” ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).
Bentuk Tim Khusus
Akmal Abbas, yang bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan penjualan gas elpiji 3 kg di lapangan. Tim ini akan memantau pasar dan memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Kami akan melakukan monitoring, khususnya pada agen-agen resmi. Jangan sampai ada penimbunan yang menyebabkan kelangkaan barang,” tegasnya.
Selain itu, Kajati Riau juga akan menggelar operasi pasar untuk mencegah spekulasi harga. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari kenaikan harga yang tidak wajar.
Akmal Abbas menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk distributor, agen, dan masyarakat, untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. “Kami berharap semua pihak dapat mendukung agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi gas elpiji 3 kg, yang selama ini kerap mengalami masalah seperti kelangkaan dan ketidakmerataan pasokan. Dengan pembelian hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg dapat lebih teratur dan terkontrol.
Antisipasi Ramadan dan Idulfitri
Kebijakan ini dinilai tepat mengingat tingginya permintaan gas elpiji 3 kg menjelang Ramadan dan Idulfitri. Kajati Riau akan memastikan stok gas elpiji 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.
“Kami akan bekerja keras agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas elpiji, terutama saat bulan puasa dan lebaran,” tambah Akmal Abbas. (red/isa)
- Penulis: Redaksi






