
Kabarviral, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti yang mencengangkan, yakni 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, dengan nilai mencapai Rp88,3 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), hingga Provinsi Bengkulu dan Lampung.
“Dari pengungkapan ini, kami menyita 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi,” ujar Anom dalam konferensi pers yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pada Rabu (18/9/2024).
Barang bukti tersebut diamankan dari delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial Mam (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51), J (32), dan K (26).
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan pertama dilakukan pada 12 September 2024 di Pekanbaru, di mana polisi berhasil menangkap dua kurir narkoba berinisial Mam dan ZS. Kedua kurir tersebut berangkat dari Asahan, Sumatera Utara. Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba, mereka mengaku telah mengirim sabu dari Tanah Putih, Rohil, yang diterima oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova.
Dari informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa mobil Innova yang diduga membawa narkoba melintas di Jalan Inhu-Jambi. Berkat kerja sama dengan Satresnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida, mobil tersebut dihentikan di lokasi razia.
“Dua orang yang berada di dalam mobil, berinisial M dan R, kami tangkap. Dari mereka, ditemukan dua tas jinjing dan satu karung berisi 30 kilogram sabu serta 11 ribu butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, hingga polisi berhasil menangkap seorang pengendali jaringan narkoba berinisial MS di sebuah hotel di Pekanbaru pada 13 September 2024. MS diketahui merupakan pihak yang memerintahkan M dan R.
Melibatkan Bos dari Malaysia
Dari pengakuan MS, barang-barang terlarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua kurir lainnya yang akan membawanya ke Palembang. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan menangkap seorang pemesan narkoba berinisial BFI. Berdasarkan keterangan BFI, ia diperintahkan oleh seorang bernama Sultan, yang diduga sebagai bos jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Selain itu, pada 16 September 2024, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. J diketahui akan membawa 1 kilogram sabu ke Lombok menggunakan maskapai Citilink, dengan bayaran Rp70 juta per kilogram.
Pada hari yang sama, polisi juga melakukan pengungkapan di wilayah hukum Polsek Bangko, Rohil. Penangkapan ini bermula dari patroli Bhabinkamtibmas yang menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra terparkir di Jalan Pesisir, Bagansiapiapi. Setelah memeriksa lokasi, polisi menemukan dua kardus berisi 45 kilogram sabu dan 35 ribu butir pil ekstasi. Pelaku berinisial K yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jambi.
Rencana Kerja Sama Internasional
Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan bahwa polisi telah mengidentifikasi bos jaringan narkoba yang berbasis di Malaysia. Polda Riau kini sedang merencanakan kerja sama internasional untuk menangkap gembong narkoba tersebut dan membongkar jaringan lebih luas.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati mengintai mereka jika terbukti bersalah.
“Dari pengungkapan ini, sekitar 801 ribu orang berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba, dengan nilai total barang bukti mencapai Rp88,3 miliar,” pungkas Manang.(red/isa)

















