SKRT & SKGR Diduga Berbau Pungli, Dinas PMK Layangkan Somasi ke Penghulu se-Rohil
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral, Rokan Hilir – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir melayangkan somasi resmi kepada seluruh Datuk dan Datin Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dan sorotan publik terkait pengurusan dokumen tersebut yang diduga dikenakan biaya tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kepenghuluan Dinas PMK Rohil, H. Hasbullah, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan yang memberatkan masyarakat, apalagi jika tidak memiliki payung hukum.
“Jika ada Datuk atau Datin Penghulu yang kedapatan melakukan pungutan melebihi batas kewajaran, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap bentuk pungutan dalam pelayanan administrasi pemerintahan desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan desa (perdes).
“Kalau memang ingin memberlakukan biaya, harus ada payung hukum yang sah. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tegasnya.
Hasbullah juga mengingatkan seluruh penghulu agar menjaga integritas dan nama baik institusi pemerintahan desa. Ia berharap tidak ada lagi praktik yang berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat.
“Kami minta seluruh Datuk dan Datin Penghulu di Rohil menjaga integritas. Jangan sampai ada lagi praktik-praktik yang berbau pungli,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Dinas PMK Rohil dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan dugaan pungli yang selama ini dikeluhkan warga.
Dinas PMK Rohil diharapkan tidak hanya berhenti pada somasi, tetapi juga melakukan pengawasan serta penindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.(fad)
- Penulis: Redaksi






