Polda Riau Sita Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
- calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menyita uang sebesar Rp12 miliar dalam dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp9,2 miliar. Uang sitaan tersebut berupa uang tunai dan belum termasuk aset lain yang telah diamankan sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. “Benar, saat ini total uang sitaan sudah mencapai Rp12 miliar,” ujar Kombes Ade, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, sebanyak 30 orang pegawai DPRD Riau telah mengembalikan uang senilai Rp2,1 miliar yang diduga berasal dari praktik SPPD fiktif. Kombes Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dan tidak bersedia mengembalikan uang tersebut. “Kami memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2025 bagi yang terlibat untuk mengembalikan uang,” tegasnya.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 380 orang saksi dari target 401 orang. “Masih ada lima orang lagi yang akan kami periksa,” tambah Kombes Ade. Penyidikan terus digenjot untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi SPPD fiktif ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. BPKP Riau saat ini tengah melakukan audit untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
Tiga Golongan Diduga Menikmati Dana Korupsi
Kombes Ade mengungkapkan bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga dinikmati oleh tiga golongan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga harian lepas. Besaran dana yang diterima oleh setiap individu bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta.
“Kami akan terus mendalami aliran dana ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Ade.
Kasus korupsi SPPD fiktif ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Banyak yang berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Polda Riau juga berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diproses secara hukum,” pungkas Kombes Ade.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






