Ibu Hamil 7 Bulan Ditangkap di Pekanbaru dengan Barang Bukti Ekstasi
- calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi dengan menangkap empat pengedar narkoba. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil tujuh bulan dengan barang bukti pil ekstasi.
“KAMI menangkap empat pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat (5/7/2024).
Penangkapan FO terjadi di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan FO, polisi menyita barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, terdiri dari dua butir merek Boneka, satu butir merek Heneken, dan dua butir merek Lion.
“Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO,” tambah Manang.
FO mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari YD (26) di Jalan Paus. Tim segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap YD saat sedang makan di Ayam Geprek Dower. Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain, yaitu MAFB (22) dan AR (23). Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.
“Dari tangan YD, MAFB, dan AR, polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka berencana mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam, khususnya kepada tamu-tamu di sana,” jelas Manang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, mengingat kondisi kehamilan FO yang sudah tujuh bulan, Manang menyebut bahwa FO akan diajukan untuk proses restorative justice atau penyelesaian hukum yang lebih ringan. “FO akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba,” tutup Manang.**
- Penulis: Redaksi






