Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL– Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,83 gram.

Ketiga pria yang diamankan adalah SJ (19), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, HQ (19), warga Jaya Mukti, dan IL (23), warga Kelurahan Bukit Batrem.

Kasat Narkoba Polres Dumai, M. Sodikin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Sodikin.

Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap SJ di lorong hotel. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu di kantong celananya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap HQ di dalam kamar hotel, disusul IL yang datang ke kamar yang sama.

7 Paket di Kamar Hotel

Dalam penggeledahan kamar yang disaksikan oleh sekuriti hotel, polisi menemukan enam paket sabu di atas AC indoor dan satu paket lainnya di belakang TV.

“Total barang bukti yang kami temukan ada sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,83 gram,” ungkap Sodikin.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu dompet hitam, satu unit HP Oppo warna hitam, satu celana pendek hijau, satu kotak kaleng merah putih, satu unit HP Vivo biru, dan uang tunai Rp236.000.

“Hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine,” tambahnya.

Saat ini, SJ, HQ, dan IL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Rumah Bandar Narkoba Viral di Panipahan, Polisi Gercep Cek Lokasi

    Isu Rumah Bandar Narkoba Viral di Panipahan, Polisi Gercep Cek Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rohil – Viral di media sosial ajakan aksi menutup rumah yang disebut-sebut terkait peredaran narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, langsung direspons cepat aparat kepolisian. Polsek Panipahan memastikan setiap informasi yang beredar tidak dibiarkan begitu saja, sekaligus menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat secara profesional. Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah S.H., M.H., menegaskan pihaknya […]

  • Rumah Layak Huni di Bagan Punak, Rohil

    Program RLH di Bagan Punak Disorot, Rumah Bantuan Rampung Tapi Tak Bertuan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Program Rumah Layak Huni (RLH) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan satu unit Rumah Layak Huni yang dibangun di Kelurahan Bagan Punak, RT 005 RW 002, diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya, rumah tersebut hingga kini […]

  • Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi

    KPK Periksa Sekda Riau Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur Abdul Wahid

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait dugaan pemerasan oleh Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Rabu (19/11/2025). Kasus ini melibatkan permintaan Rp7 miliar dari tambahan anggaran PUPR tahun 2025, dengan tiga tersangka telah ditetapkan KPK. “Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, […]

  • Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

    Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik perlu memahami perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital. Perkara seperti itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Praktisi hukum Ghufron,S.H., […]

  • Cuma Guru Kreatif yang Lolos! Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah di Dumai

    Cuma Guru Kreatif yang Lolos! Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah di Dumai

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Wali Kota Dumai H. Paisal buka Forum Komunikasi Kepala Sekolah SKB, PAUD Negeri, SD, dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Dumai di Ballroom Hotel Max One, Rabu (30/07/2025). Tekankan pentingnya inovasi, komitmen terhadap program Khidmat Pendidikan dan prioritas bagi siswa kurang mampu. Kegiatan yang diselenggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai […]

  • Black Out di Pekanbaru, 29 Ikan Koi Milik Wali Kota Agung Nugroho Mati

    Black Out di Pekanbaru, 29 Ikan Koi Milik Wali Kota Agung Nugroho Mati

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) — Pemadaman listrik massal di Pekanbaru menyebabkan aktivitas warga dan pelaku usaha lumpuh. Wali Kota Agung Nugroho mengaku 29 ikan koi miliknya mati akibat black out, sementara UMKM hingga rental PS mengalami kerugian. Pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Riau, sejak Jumat (22/5/2026) malam menimbulkan berbagai dampak bagi […]

expand_less