Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL– Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,83 gram.

Ketiga pria yang diamankan adalah SJ (19), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, HQ (19), warga Jaya Mukti, dan IL (23), warga Kelurahan Bukit Batrem.

Kasat Narkoba Polres Dumai, M. Sodikin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Sodikin.

Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap SJ di lorong hotel. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu di kantong celananya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap HQ di dalam kamar hotel, disusul IL yang datang ke kamar yang sama.

7 Paket di Kamar Hotel

Dalam penggeledahan kamar yang disaksikan oleh sekuriti hotel, polisi menemukan enam paket sabu di atas AC indoor dan satu paket lainnya di belakang TV.

“Total barang bukti yang kami temukan ada sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,83 gram,” ungkap Sodikin.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu dompet hitam, satu unit HP Oppo warna hitam, satu celana pendek hijau, satu kotak kaleng merah putih, satu unit HP Vivo biru, dan uang tunai Rp236.000.

“Hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine,” tambahnya.

Saat ini, SJ, HQ, dan IL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Dumai Gelar Rakor Pengumpulan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H

    Pemko Dumai Gelar Rakor Pengumpulan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Pemko Dumai gelar Rakor persiapan pengumpulan hewan qurban Idul Adha 1446 H, dipimpin langsung oleh Wali Kota H. Paisal, SKM, MARS, guna memastikan pelaksanaan qurban berjalan tertib dan bermanfaat. Menjelang perayaan Idul Adha 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kota Dumai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut pengumpulan hewan qurban pada Jumat (9/5). […]

  • Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu.

    Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Dumai

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Ketiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar ini adalah RS alias AL (39), PT alias PI (50), dan SS alias AS (40). RS alias AL (39), warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai yang kini berdomisili di Kelurahan […]

  • Tersangka penganiayaan diamankan di Mapolsek Pujud usai menyerahkan diri, Jumat (20/2/2026).

    Tak Terima Video Joget Diposting, Pria di Rohil Bacok Warga hingga Bersimbah Darah

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tak terima videonya saat berjoget di sebuah warung diunggah ke media sosial, seorang pria di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), nekat melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga. Pelaku diketahui bernama Selamat alias Memet, warga Kepenghuluan Tanjung Sari. Ia diduga menganiaya Daim, yang juga merupakan warga setempat, menggunakan sebilah […]

  • Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Teken MoU, Perkuat Sinergi Bidang Hukum

    Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Teken MoU, Perkuat Sinergi Bidang Hukum

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Kejaksaan Negeri secara resmi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU, Selasa (22/4/2025). MoU ini dilakukan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah dengan Kejari Rohil di bidang hukum. MoU berlangsung di lantai 8 Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Batu Enam, dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati […]

  • Flu Amerika Serikat super flu

    Lonjakan Kasus ‘Super Flu’ di AS Mengkhawatirkan, Ribuan Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kasus super flu Influenza A subclade K melonjak di Amerika Serikat. CDC mencatat 7,5 juta terinfeksi, 81 ribu dirawat, dan lebih dari 3.100 orang meninggal dunia. Lonjakan kasus influenza di Amerika Serikat kian mengkhawatirkan seiring merebaknya varian baru yang dijuluki ‘super flu’, yakni Influenza A subclade K. Meski musim flu baru dimulai, eskalasi […]

  • Hana Hanifah Dicekal ke Luar Negeri, Diduga Kecipratan Duit Korupsi SPPD Fiktif

    Hana Hanifah Dicekal ke Luar Negeri, Diduga Kecipratan Duit Korupsi SPPD Fiktif

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah resmi dicekal ke luar negeri oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Nama Hana mencuat setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana haram senilai Rp900 juta yang mengalir ke rekeningnya. “Pencekalan […]

expand_less