Razia di Kampung Narkoba Pekanbaru, Polisi Amankan 10 Orang dan 7 Paket Sabu
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggempur kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, Sabtu malam (17/1/2026).
Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku, termasuk satu orang yang diduga bandar, serta menyita 7 paket sabu seberat 2,11 gram dan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N Kamaru, menyusul laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu kami lakukan penindakan langsung,” ujar Kompol Yacup, Minggu (18/1/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di satu titik yang diduga kuat sebagai lapak penjualan sekaligus tempat penggunaan sabu. Polisi juga memastikan seorang yang diduga sebagai bandar narkoba berada di lokasi saat razia dilakukan.
“Tim mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan dan penggunaan narkoba. Bandarnya juga kami dapati berada di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,11 gram. Selain itu, sejumlah telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru dan terancam hukuman 5–15 tahun penjara sesuai UU Narkotika.
Kompol Yacup menegaskan, Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







