Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Razia di Kampung Narkoba Pekanbaru, Polisi Amankan 10 Orang dan 7 Paket Sabu

Razia di Kampung Narkoba Pekanbaru, Polisi Amankan 10 Orang dan 7 Paket Sabu

  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggempur kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, Sabtu malam (17/1/2026).

Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku, termasuk satu orang yang diduga bandar, serta menyita 7 paket sabu seberat 2,11 gram dan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N Kamaru, menyusul laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu kami lakukan penindakan langsung,” ujar Kompol Yacup, Minggu (18/1/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di satu titik yang diduga kuat sebagai lapak penjualan sekaligus tempat penggunaan sabu. Polisi juga memastikan seorang yang diduga sebagai bandar narkoba berada di lokasi saat razia dilakukan.

“Tim mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan dan penggunaan narkoba. Bandarnya juga kami dapati berada di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,11 gram. Selain itu, sejumlah telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru dan terancam hukuman 5–15 tahun penjara sesuai UU Narkotika.

Kompol Yacup menegaskan, Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Rumah Tersangka PETI Kuansing

    Tak Hanya Emas Ilegal, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Rumah Tersangka PETI Kuansing

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polda Riau mengungkap PETI di Kuansing. Polisi menyita emas ilegal, uang tunai Rp66 juta, serta menemukan sabu dan pil ekstasi di rumah tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas ini […]

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang kasus suap dengan terdakwa pasangan suami istri Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Haryati, 16 Juli 2024.

    Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Dituntut Hukuman Berbeda dalam Kasus Suap Narkoba

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pasangan suami istri yang masing-masing berprofesi sebagai polisi dan jaksa, Bripka Bayu Abdillah dan Sri Haryati, menghadapi tuntutan hukuman berbeda dalam kasus suap terkait penanganan perkara narkoba. Kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah alias Vincent, seorang terdakwa kasus narkoba, dengan tujuan untuk meringankan tuntutan terhadap Vincent. SIDANG pembacaan tuntutan dilaksanakan pada […]

  • Soroti Pengelolaan PAD, Mahasiswa Rohil Desak Bupati Evaluasi Bapenda

    Soroti Pengelolaan PAD, Mahasiswa Rohil Desak Bupati Evaluasi Bapenda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

      kabarViral – Kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir Ferry Hendra Parya menjadi perhatian publik. Seorang mahasiswa asal Rokan Hilir yang menempuh pendidikan di Pekanbaru, Fadli, menyampaikan pandangannya terkait kinerja Bapenda yang dinilai perlu dievaluasi, khususnya dalam hal transparansi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Fadli, hingga saat ini publik masih […]

  • Dinkes Rohil Melaksanakan Monev Pelayanan Kesehatan dan Puskesmas.

    Dinkes Rohil Melaksanakan Monev Pelayanan Kesehatan dan Puskesmas.

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Ners. Afridah.,S.Kep.,S.K.M.,M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Rohil telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi ( Monev) di sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskemas) di tingkat kecamatan yang ada di kabupaten Rokan Hilir, Kesehatan Program monitoring dan evaluasi (Monev) ini ialah program pemerintah dengan mekanisme rutin,memantau,dan menilai capaian kuliatas layanan kesehatan Dan Puskesmas […]

  • Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

    Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). SUKARMIS, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024, menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) […]

  • Mobil Sampah DLH Dumai Tabrakan dengan Innova Reborn

    Lawan Arus, Mobil Sampah DLH Dumai Tabrakan dengan Innova Reborn, Bagian Depan Ringsek

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi akibat pelanggaran berkendara melawan arus di Kota Dumai. Kali ini, sebuah mobil angkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai terlibat tabrakan dengan mobil Toyota Kijang Innova Reborn di Jalan Sutan Hasanudin, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (14/1/2026). Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar […]

expand_less