Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI PHR, Total Jadi 13 Orang

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI PHR, Total Jadi 13 Orang

  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR yang dikelola PT SPRH. Total tersangka kini 13 orang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dalam keterangan pers di Kejati Riau,
Kamis (6/8/2026).

“Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Zikrullah.

Sembilan tersangka itu masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro selaku Anggota Komisaris PT SPRH, Agus Salim selaku Anggota Komisaris PT SPRH, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum PT SPRH, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH dan Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Zikrullah menambahkan, sembilan orang ini disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Disinggung soal peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut, Zikrullah mengatakan penyidik belum dapat membeberkannya kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

”Untuk saat ini yang disampaikan hanya sebatas jabatan para tersangka sebagaimana yang telah saya uraikan. Untuk perannya nanti akan dijelaskan dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan,” jelasnya.

Zikrullah juga menyampaikan hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut.
Menurutnya, fokus penyidik saat ini masih pada penyempurnaan alat bukti, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dimohonkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Total kerugian negara masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP,” ujarnya.

Zikrullah menegaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Lanjutan dari perkara sebelumnya yang empat tersangka. Untuk saat ini masih dalam tahap penetapan tersangka dulu, sedangkan untuk penahanan belum dilakukan. Pemanggilan kemungkinan dalam minggu depan akan kita lakukan sebagai status tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, tim penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan guna merampungkan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. “Teman-teman penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tentunya akan merampungkan proses penyidikan untuk tindak lanjut ke depannya,” ujar Zikrullah.

Zikrullah menegaskan Kejati Riau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. “Tentunya mana-mana pihak yang terlibat akan tetap dilakukan pemeriksaan sesuai perintah pimpinan secara profesional, akuntabel, dan tepat,” tegasnya.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didukung Delapan Partai, Kasmarni-Bagus Santoso Semakin Tak Terbendung!

    Didukung Delapan Partai, Kasmarni-Bagus Santoso Semakin Tak Terbendung!

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), terus menunjukkan dominasi mereka menjelang Pilkada Bengkalis. Hingga saat ini, sebanyak delapan partai politik telah memberikan rekomendasi kepada pasangan KBS. REKOMENDASI kedelapan diserahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Sabtu di Jakarta. Selain menerima surat dukungan, […]

  • Berulang Kali Cabuli Remaja, Pria Paruh Baya Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara

    Berulang Kali Cabuli Remaja, Pria Paruh Baya Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • 0Komentar

    Seorang pria paruh baya di Kecamatan Tualang, Siak, diringkus polisi akibat perbuatannya mencabuli seorang anak berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Ahad (04/08/24), dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. KAPOLSEK Tualang, Kompol Hendri, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pria paruh baya tersebut telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk diperiksa lebih […]

  • Dulu Langganan Banjir, Kini Jalan Tegalega Mulus dan Kering

    Dulu Langganan Banjir, Kini Jalan Tegalega Mulus dan Kering

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Jalan Ahmad Yani atau Jalan Tegalega yang dulu langganan banjir kini bebas genangan air usai peninggian jalan oleh Pemko Dumai. Warga dan pelaku usaha menyambut gembira pembangunan proyek senilai Rp 1 milyar tersebut. Warga dan pemilik usaha yang tinggal di Jalan Ahmad Yani mengucapkan terimakasih pada Pemerintah Kota Dumai yang telah membangun […]

  • Sidang Gugatan Pilkada Dumai Dimulai, MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan

    Sidang Gugatan Pilkada Dumai Dimulai, MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang gugatan Pilkada Dumai pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 13.00 WIB. Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menyatakan sidang Dumai menjadi bagian dari agenda sengketa Pilkada di Riau. “Lima daerah lainnya sudah menjalani sidang perdana, kini giliran Dumai yang bersidang pekan depan,” kata Supriyanto, Jumat (10/1/2025). Sidang […]

  • PT Semen Padang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, di Hotel Grand Zuri Dumai, Senin (20/1/2025).

    PT Semen Padang dan KSOP Dumai Teken Kerja Sama Pengelolaan Tersus

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – PT Semen Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) yang berlokasi di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam langkah strategis ini, perusahaan semen terbesar di Indonesia tersebut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, di Hotel Grand Zuri Dumai, Senin (20/1/2025). […]

  • 93 Kades di Bengkalis Kembali Menjabat, Dua Tersandung Kasus Hukum

    93 Kades di Bengkalis Kembali Menjabat, Dua Tersandung Kasus Hukum

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    BENGKALIS (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 93 kepala desa di Bengkalis yang masa jabatannya berakhir Januari-Oktober 2023 berpeluang diperpanjang dua tahun. Namun, sejumlah kades tidak dapat dikukuhkan. Menindaklanjuti surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, bagi kepala desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari-Oktober 2023 lalu, akan dilantik […]

expand_less