Mantan Kadishub Bengkalis Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi RoRo
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis berinisial MAP dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Bengkalis.
MAP diketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis. Ia dilantik Bupati Bengkalis pada 21 November 2025 lalu menggantikan Supardi, bersama 30 pejabat tinggi pratama lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, MAP memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkalis untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kadishub Bengkalis.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelabuhan penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (24/10/2025).
Belakangan diketahui, laporan bernomor 04/LR-DPK/2025 itu telah dilimpahkan oleh Kejati Riau ke Kejari Bengkalis untuk ditangani lebih lanjut sejak 30 Desember 2025.
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti terkait laporan tersebut.
“Ya, saat ini kami masih melakukan pulbaket dan belum sampai pada tahap penyidikan karena baru menerima limpahan dari Kejati Riau,” ujar Wahyu Ibrahim, dikutip dari riaupos.co, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) Bengkalis yang menilai pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari selama ini tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga ditemukan indikasi ketidakwajaran realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis dengan nilai mencapai Rp6,13 miliar, termasuk praktik pemungutan retribusi oleh koperasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.(red)
- Penulis: Redaksi







