Belasan Saksi Kasus SPPD Fiktif Meninggal Dunia, Polisi Buru Pihak yang Nikmati Uang Haram
- calendar_month Jumat, 27 Des 2024
- print Cetak

Belasan Saksi Kasus SPPD Fiktif Meninggal Dunia, Polisi Buru Pihak yang Nikmati Uang Haram
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021 terus bergulir meski diwarnai fakta mengejutkan. Dari 401 saksi yang sempat dimintai keterangan, sebanyak 13 orang diketahui meninggal dunia sebelum proses pemeriksaan selesai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan perkembangan terbaru pada Selasa (24/12/2024).
“Dari total 401 saksi, 319 sudah kami periksa, sementara 35 lainnya masih dalam proses lanjutan. Namun, ada 13 saksi meninggal dunia sehingga tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Selain itu, lima orang lainnya belum hadir dengan alasan sedang berada di luar kota,” ujarnya.
Penyelidikan mengungkap modus perjalanan dinas fiktif yang melibatkan ribuan tiket pesawat dari tiga maskapai penerbangan, yaitu PT Lion Group (37.000 penerbangan fiktif), Citilink (507 tiket), dan Garuda Indonesia (226 tiket).
Semua perjalanan tersebut tercatat pada masa pandemi COVID-19, saat penerbangan nasional hampir berhenti total.
“Dokumen perjalanan ini seolah-olah menggambarkan aktivitas riil, padahal tidak ada perjalanan yang dilakukan. Modusnya sangat terstruktur dan dirancang untuk mengelabui negara,” kata Nasriadi.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses pengusutan, Polda Riau telah menyita berbagai aset bernilai tinggi, termasuk uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, apartemen, barang mewah, hingga satu unit motor Harley Davidson.
Nasriadi menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati hasil korupsi ini harus mengembalikan aset tersebut.
“Jika tidak dikembalikan, kami akan menganggap mereka ikut serta dalam kejahatan ini,” tegasnya.
Polda Riau juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan bahwa para pelaku utama tidak kabur ke luar negeri.
Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Setelah audit kerugian negara selesai, gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Nasriadi.(red/isa)
Sumber: Tribune Network
- Penulis: Redaksi






