Gudang Rokok Ekspor Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Izin di Dumai, Pemko Diminta Bertindak
- calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
- print Cetak

Ilusrasi gudang rokok
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Aktivitas sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menimbun rokok ekspor tanpa mengantongi izin penampungan resmi. Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kota Dumai agar segera turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah Bea Cukai Dumai merilis klarifikasi resmi terkait aktivitas penimbunan rokok ekspor di gudang yang berada di samping RS Awal Bros Dumai. Dalam rilis tersebut, Bea Cukai membenarkan adanya kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh PT Karya Dumai Harapan, perusahaan yang mengelola gudang tersebut.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Ruru Firza Isnandar melalui PLI Dedi Husni, menjelaskan bahwa rokok yang ditimbun merupakan produk Gudang Garam dari Pasuruan, Jawa Timur, yang rencananya akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen ekspor telah dinyatakan lengkap.
Meski Bea Cukai memastikan dokumen barang lengkap, hasil penelusuran pada Sabtu (22/11/2025) menunjukkan fakta berbeda terkait perizinan gudang.
Dilansir SEKILAS RIAU, berdasarkan pengecekan ke bagian perizinan Pemko Dumai, PT Karya Dumai Harapan memang terdaftar sebagai perusahaan berstatus PMDN dan berdomisili di Jalan Sudirman. Namun, perusahaan tersebut belum mengantongi izin penimbunan maupun izin penampungan rokok, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan di daerah.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tersebut telah bebas beroperasi tanpa izin yang seharusnya wajib dimiliki sebelum melakukan aktivitas penampungan komoditas cukai.
Warga Desak Pemko Ambil Tindakan
Mengetahui adanya ketidaksesuaian perizinan, warga Dumai mulai mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah. Putra, salah seorang warga, meminta Pemko Dumai untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kita minta Pemko Dumai turun tangan dan memastikan semua aktivitas penimbunan mengikuti aturan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Putra juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melaporkan dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang menguatkan.
Ia turut mendesak agar Menteri Purbaya hadir langsung ke Dumai untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai polemik ini, terutama menyangkut regulasi ekspor rokok dan mekanisme perizinan gudang yang saat ini disorot publik.
Warga berharap agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat lokasi gudang berada di pusat kota dan aktivitasnya menyangkut barang cukai yang pengawasannya harus ketat.***
- Penulis: Redaksi






