Pelakor Aniaya Istri Sah, Wanita Muda di Kampar Diamankan Polisi
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral –Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita muda berinisial TI (25) yang diduga menganiaya istri sah hingga kepala korban robek tujuh jahitan akibat konflik rumah tangga.
TI diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan tujuh jahitan serta lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku diketahui merupakan perempuan yang diduga menjalin hubungan dengan suami korban atau yang kerap disebut sebagai pelakor (perebut laki orang).
“Motifnya karena persoalan hubungan dengan suami korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Kampar dan setelah alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban N bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengejar suaminya berinisial FE menggunakan sepeda motor.
Diketahui, FE saat itu berada di dalam sebuah mobil bersama pelaku TI.
“Sesampainya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, korban berhasil menghentikan mobil tersebut dan meminta suaminya untuk pulang,” jelas Kasat Reskrim.
Namun permintaan korban ditolak oleh FE. Situasi kemudian memanas ketika pelaku TI turun dari mobil dan langsung menarik rambut korban.
“Korban ditarik hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya,” ungkap AKP Gian.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor.
“Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus dijahit tujuh jahitan. Setelah itu, suami korban baru melerai,” tambahnya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kampar.
Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya pelaku langsung diamankan,” kata AKP Gian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kampar.**
- Penulis: Redaksi






