Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja setelah candaan dianggap menyinggung nilai budaya. Ia diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan menanggung tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar untuk memulihkan kehormatan adat Toraja.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menyebut sanksi yang dijatuhkan bersifat material dan moral, mengacu pada asas adat lolo patuan — yaitu bentuk penebusan untuk memulihkan keseimbangan dunia manusia dan dunia arwah.

“Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara lino tau (dunia manusia) dan lino to mate (dunia arwah),” ujar Benyamin.

Selain itu, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa tanggung jawab sosial senilai Rp2 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan kebudayaan, pendidikan adat, serta upaya pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.

“Uang itu bukan denda, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegas Benyamin.

Benyamin menegaskan, keputusan ini bukan bentuk permusuhan atau amarah, melainkan bagian dari mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja. Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki cara tersendiri untuk memulihkan nilai-nilai yang dianggap ternoda oleh tindakan atau ucapan yang tidak pantas.

“Langkah ini adalah upaya adat untuk menjaga keharmonisan antara manusia dan leluhur. Kami tidak menuntut dengan kebencian, tetapi dengan niat memulihkan keseimbangan,” jelasnya.

Menurut TAST, candaan Pandji dianggap melukai hal-hal sakral dalam ritual adat Toraja, terutama yang berkaitan dengan kematian dan penghormatan terhadap leluhur — hal yang selama ini dijaga turun-temurun.

Meski telah menjatuhkan sanksi, pihak TAST masih membuka pintu dialog dengan Pandji untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Mereka berharap Pandji menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Toraja guna membicarakan keputusan adat tersebut.

“Kami masih membuka ruang dialog. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan cara adat, bukan dengan permusuhan,” ujar Benyamin.

Namun, jika tidak ada komunikasi atau langkah konkret dari pihak Pandji, lembaga adat akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa kutukan adat melalui tokoh-tokoh spiritual Toraja.

“Jika tidak ada niat baik, maka akan ada konsekuensi adat yang lebih berat,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang sensitivitas budaya dan batas humor dalam masyarakat yang memiliki tradisi kuat. Masyarakat adat Toraja menilai, setiap simbol dan ritual memiliki makna mendalam, dan candaan yang menyinggung aspek sakral bisa dianggap sebagai pelanggaran moral.

“Budaya Toraja tidak sekadar tradisi, tapi napas hidup masyarakat. Setiap kata, tindakan, dan simbol memiliki makna spiritual. Siapa pun yang melanggarnya wajib memulihkan keseimbangan,” tutur Benyamin.

Sanksi terhadap Pandji menjadi contoh bagaimana hukum adat masih hidup dan dihormati sebagai bagian dari sistem keadilan sosial di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa humor tidak selalu netral dalam lintas budaya. ***

Editor: isa
Sumber: cnnindonesia.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadishub Said Effendi bersama Walikota Dumai H Paisal disela pemotongan hewan qurban di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Dumai Selasa (18/06/2024).

    Rayakan Idul Adha 1445 H, Dishub Dumai Sembelih 11 Hewan Qurban

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, Kabarviral – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar acara pemotongan hewan qurban, Selasa (18/6/2024). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Said Effendi, S.E M.M yang turut menyaksikan dan berpartisipasi dalam proses pemotongan bersama seluruh jajarannya, termasuk Tenaga Kerja Perjanjian Kontrak (TKPK). Hadir […]

  • Kakek 59 Tahun di Inhu Ditangkap, Polisi Temukan 13 Paket Sabu di Rumahnya

    Kakek 59 Tahun di Inhu Ditangkap, Polisi Temukan 13 Paket Sabu di Rumahnya

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang kakek 59 tahun di Inhu ditangkap Polsek Batang Cenaku setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu seberat 2,33 gram di rumahnya. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga, dan pelaku dijerat UU Narkotika setelah mengakui seluruh barang bukti. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan terhadap Sirmun alias Karyo, warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan […]

  • Balita ZR Tewas Dianiaya Pengasuh, Warganet Geram dan Desak Hukuman Mati

    Balita ZR Tewas Dianiaya Pengasuh, Warganet Geram dan Desak Hukuman Mati

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • 0Komentar

    KUANSING, KABARVIRAL – Balita ZR (2) di Kuansing tewas setelah tiga pekan dianiaya oleh pasangan suami istri pengasuhnya. Warganet geram, mendesak pelaku dihukum mati. Polisi jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Warganet mengutuk keras perbuatan pelaku penganiayaan balita malang di Kuansing, inisial ZR (2) hingga tewas. Atas perbuatan biadap pelaku warga net minta agar pelaku […]

  • Pemuda Rohil Terjatuh dari Travo Meninggal Dunia

    Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Pemuda Rohil Terjatuh dari Travo Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang pemuda berinisial MF (21), warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditemukan meninggal dunia usai tersengat aliran listrik bertegangan tinggi di area perkebunan kelapa sawit. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kubu, tepatnya di Lokasi 53 RT 004 RW 004 Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Minggu (18/1/2026) sekitar […]

  • Dishub Dumai Matangkan Persiapan CFD dan CFN Spesial Ramadhan

    Dishub Dumai Matangkan Persiapan CFD dan CFN Spesial Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) Tahun 2025. Kegiatan ini sekaligus dirancang spesial untuk menyambut bulan suci Ramadan yang dimulai akhir Februari mendatang. Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Dishub Dumai, Rabu (22/1/2025), dipimpin langsung Wali Kota Dumai H Paisal, […]

  • Tiga Oknum Polisi Bengkalis Terancam PTDH Kasus Narkoba

    Tiga Oknum Polisi Bengkalis Terancam PTDH Kasus Narkoba

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tiga oknum anggota Polres Bengkalis yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika terancam dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Ketiga oknum polisi tersebut sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis saat berada di kamar sebuah hotel di Kota Bengkalis. Penangkapan ini […]

expand_less