Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja setelah candaan dianggap menyinggung nilai budaya. Ia diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan menanggung tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar untuk memulihkan kehormatan adat Toraja.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menyebut sanksi yang dijatuhkan bersifat material dan moral, mengacu pada asas adat lolo patuan — yaitu bentuk penebusan untuk memulihkan keseimbangan dunia manusia dan dunia arwah.

“Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara lino tau (dunia manusia) dan lino to mate (dunia arwah),” ujar Benyamin.

Selain itu, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa tanggung jawab sosial senilai Rp2 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan kebudayaan, pendidikan adat, serta upaya pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.

“Uang itu bukan denda, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegas Benyamin.

Benyamin menegaskan, keputusan ini bukan bentuk permusuhan atau amarah, melainkan bagian dari mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja. Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki cara tersendiri untuk memulihkan nilai-nilai yang dianggap ternoda oleh tindakan atau ucapan yang tidak pantas.

“Langkah ini adalah upaya adat untuk menjaga keharmonisan antara manusia dan leluhur. Kami tidak menuntut dengan kebencian, tetapi dengan niat memulihkan keseimbangan,” jelasnya.

Menurut TAST, candaan Pandji dianggap melukai hal-hal sakral dalam ritual adat Toraja, terutama yang berkaitan dengan kematian dan penghormatan terhadap leluhur — hal yang selama ini dijaga turun-temurun.

Meski telah menjatuhkan sanksi, pihak TAST masih membuka pintu dialog dengan Pandji untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Mereka berharap Pandji menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Toraja guna membicarakan keputusan adat tersebut.

“Kami masih membuka ruang dialog. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan cara adat, bukan dengan permusuhan,” ujar Benyamin.

Namun, jika tidak ada komunikasi atau langkah konkret dari pihak Pandji, lembaga adat akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa kutukan adat melalui tokoh-tokoh spiritual Toraja.

“Jika tidak ada niat baik, maka akan ada konsekuensi adat yang lebih berat,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang sensitivitas budaya dan batas humor dalam masyarakat yang memiliki tradisi kuat. Masyarakat adat Toraja menilai, setiap simbol dan ritual memiliki makna mendalam, dan candaan yang menyinggung aspek sakral bisa dianggap sebagai pelanggaran moral.

“Budaya Toraja tidak sekadar tradisi, tapi napas hidup masyarakat. Setiap kata, tindakan, dan simbol memiliki makna spiritual. Siapa pun yang melanggarnya wajib memulihkan keseimbangan,” tutur Benyamin.

Sanksi terhadap Pandji menjadi contoh bagaimana hukum adat masih hidup dan dihormati sebagai bagian dari sistem keadilan sosial di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa humor tidak selalu netral dalam lintas budaya. ***

Editor: isa
Sumber: cnnindonesia.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria di Mandau Kepergok Ambil Paket Mencurigakan, Isinya Bikin Syok

    Pria di Mandau Kepergok Ambil Paket Mencurigakan, Isinya Bikin Syok

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • 0Komentar

    MANDAU, KABARVIRAL – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau bersama petugas Koramil Mandau Kodim 0303/Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (12/2/25) malam, seorang pria berinisial NS (26) diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan personel Koramil Mandau yang melihat seorang pengendara sepeda motor berputar-putar […]

  • Dinas PUPR Rohil Bersama TP PKK Gelar Aksi Berbagi Takjil

    Dinas PUPR Rohil Bersama TP PKK Gelar Aksi Berbagi Takjil

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rokan Hilir bersama TP. PKK Kabupaten Rokan Hilir membagikan takjil kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Pembagian di lakukan langsung oleh Khairul Fahmi,ST selaku kepala Dinas PUPR Rokan Hilir. “Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rokan Hilir melalui Sekretaris Dinas, Redison mengatakan bahwa kegiatan […]

  • APBD Dumai 2026 Disepakati Rp2,23 Triliun

    APBD Dumai 2026 Disepakati Rp2,23 Triliun

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

      KABARVIRAL, DUMAI — Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-APBD dan PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp2,23 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko Dumai dan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang […]

  • Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

    Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Kejari Rokan Hilir resmi menerima pelimpahan Tahap II dari BNN RI terkait kasus narkotika besar 35,9 kg sabu dengan empat tersangka jaringan Riau–Madura. Para pelaku dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman seumur hidup, sementara JPU tengah menyiapkan berkas untuk persidangan. Kepala Kejari Rohil melalui Kasi Intelijen Yopentinu saat di konfirmasi Jumat ,(14/11/2025) membenarkan […]

  • Polisi Gerebek Kos di Jalan Muslimin, Amankan 15,6 Kg Ganja 

    Polisi Gerebek Kos di Jalan Muslimin, Amankan 15,6 Kg Ganja 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah kos di Jalan Muslimin, Pekanbaru, polisi menemukan ganja seberat 15,6 kilogram yang diduga bagian dari jaringan pengedar antar provinsi. Penangkapan ini bermula pada Sabtu (18/1/2025), saat Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri menciduk tiga tersangka berinisial BC, TAS, dan S di kawasan Jalan […]

  • Skandal ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar: Mantan Pj Sekda Riau Dipanggil KPK

    Skandal ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar: Mantan Pj Sekda Riau Dipanggil KPK

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Kamis (4/12/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan tersebut untuk mendalami alur dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. “Saksi […]

expand_less