Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar
- calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
- print Cetak

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan buntut candaan yang menyinggung budaya Toraja.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja setelah candaan dianggap menyinggung nilai budaya. Ia diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan menanggung tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar untuk memulihkan kehormatan adat Toraja.
Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menyebut sanksi yang dijatuhkan bersifat material dan moral, mengacu pada asas adat lolo patuan — yaitu bentuk penebusan untuk memulihkan keseimbangan dunia manusia dan dunia arwah.
“Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara lino tau (dunia manusia) dan lino to mate (dunia arwah),” ujar Benyamin.
Selain itu, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa tanggung jawab sosial senilai Rp2 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan kebudayaan, pendidikan adat, serta upaya pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.
“Uang itu bukan denda, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegas Benyamin.
Benyamin menegaskan, keputusan ini bukan bentuk permusuhan atau amarah, melainkan bagian dari mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja. Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki cara tersendiri untuk memulihkan nilai-nilai yang dianggap ternoda oleh tindakan atau ucapan yang tidak pantas.
“Langkah ini adalah upaya adat untuk menjaga keharmonisan antara manusia dan leluhur. Kami tidak menuntut dengan kebencian, tetapi dengan niat memulihkan keseimbangan,” jelasnya.
Menurut TAST, candaan Pandji dianggap melukai hal-hal sakral dalam ritual adat Toraja, terutama yang berkaitan dengan kematian dan penghormatan terhadap leluhur — hal yang selama ini dijaga turun-temurun.
Meski telah menjatuhkan sanksi, pihak TAST masih membuka pintu dialog dengan Pandji untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Mereka berharap Pandji menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Toraja guna membicarakan keputusan adat tersebut.
“Kami masih membuka ruang dialog. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan cara adat, bukan dengan permusuhan,” ujar Benyamin.
Namun, jika tidak ada komunikasi atau langkah konkret dari pihak Pandji, lembaga adat akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa kutukan adat melalui tokoh-tokoh spiritual Toraja.
“Jika tidak ada niat baik, maka akan ada konsekuensi adat yang lebih berat,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang sensitivitas budaya dan batas humor dalam masyarakat yang memiliki tradisi kuat. Masyarakat adat Toraja menilai, setiap simbol dan ritual memiliki makna mendalam, dan candaan yang menyinggung aspek sakral bisa dianggap sebagai pelanggaran moral.
“Budaya Toraja tidak sekadar tradisi, tapi napas hidup masyarakat. Setiap kata, tindakan, dan simbol memiliki makna spiritual. Siapa pun yang melanggarnya wajib memulihkan keseimbangan,” tutur Benyamin.
Sanksi terhadap Pandji menjadi contoh bagaimana hukum adat masih hidup dan dihormati sebagai bagian dari sistem keadilan sosial di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa humor tidak selalu netral dalam lintas budaya. ***
Editor: isa
Sumber: cnnindonesia.com
- Penulis: Redaksi






