Wanita Cantik Kapuas Ditangkap karena Siaran Tak Senonoh di Media Sosial TEVI
- calendar_month Senin, 29 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seorang wanita cantik asal Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan live streaming tak senonoh di media sosial TEVI, melanggar UU ITE.
SEORANG wanita cantik berinisial AT (25) ditangkap polisi karena melakukan live streaming tak senonoh di media sosial TEVI. AT, yang tinggal di Kecamatan Pulau Petak, sering melakukan siaran langsung yang meresahkan masyarakat.
Proses penangkapan berlangsung di Jalan Pemuda Kilometer 1,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita tangkap karena telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan perbuatan asusila melalui media elektronik,” jelasnya pada Minggu (28/7/2024).
AT diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk alat bantu dan alat perekam yang digunakan untuk siaran langsung di media sosial TEVI.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka dalam setiap sesi live streaming berdurasi 30 menit memperoleh imbalan berupa gift senilai Rp. 700.000.
“Aksi live streaming tak senonoh ini dilakukan pelaku di akun media sosialnya dengan nama samaran,” kata Abdul Kadir, kepada wartawan.
Sementara modus operandinya, pelaku mengambil keuntungan dari aplikasi tersebut dengan cara live mengundang orang orang untuk menontonnya.
Selain alat bantu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu buah handphone merek iPhone 11, tripod, adaptor charger, kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku.**
Sumber: Borneo News
- Penulis: Redaksi






