Mahasiswa di Bengkalis Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Jadi Tersangka
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL, BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan remaja berinisial FN (19) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bantan. Korban yang merupakan keponakan pelaku mengalami pelecehan saat menginap di rumah FN. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 September 2025.
Laporan itu teregister dengan nomor perkara BP/89/X/RES.1.24/2025/Reskrim.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Marbel melalui Kanit PPA Aipda Andri Pranata, sebagaimana dilansir Riauaktual.com, Rabu (5/10/2025).
Aipda Andri mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada 026 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Pantai Indah, Kecamatan Bantan.
Menurut keterangan penyidik, malam itu korban sedang menginap di rumah pelaku.
Saat korban tertidur di dalam kamar, pelaku FN diduga masuk dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
Usai kejadian, korban yang masih di bawah umur saat itu menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada keluarganya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Lebih parahnya lagi, korban merupakan keponakan kandung dari terlapor FN. Saat ini FN sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aipda Andri.
Diketahui, FN yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Bengkalis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Kasus ini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Bengkalis. Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






