Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

  • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Kejari Rokan Hilir resmi menerima pelimpahan Tahap II dari BNN RI terkait kasus narkotika besar 35,9 kg sabu dengan empat tersangka jaringan Riau–Madura. Para pelaku dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman seumur hidup, sementara JPU tengah menyiapkan berkas untuk persidangan.

Kepala Kejari Rohil melalui Kasi Intelijen Yopentinu saat di konfirmasi Jumat ,(14/11/2025) membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

“Benar, sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum satu minggu kemarin ,” ujar Yopentinu

Ia menjelaskan, empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial IV (42), Mu (50), K alias Kamar alias Jay (37), dan DS (42).

Keempatnya dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup.

Informasi yang dihimpun saat pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Rohil,Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Agung RI turut hadir dalam proses itu, di antaranya Reza Rizki Fadillah, Harry Royon Poltak, dan Pujo Setio. Kehadiran jaksa pusat ini menandakan betapa seriusnya perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar besar yang beroperasi lintas provinsi, mulai dari Riau hingga Madura, Jawa Timur. Kasus ini terungkap pada 21 Agustus 2025, ketika tim BNN RI melakukan penyergapan di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Dari sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi L 1236 CBA, petugas menemukan 36 bungkus teh China yang berisi sabu dengan berat total 35.937 gram. Seluruhnya disimpan dalam tiga tas ransel yang berada di dalam kendaraan.

Selain sabu, BNN juga mengamankan sejumlah ponsel, kartu identitas, serta buku tabungan yang diduga menjadi sarana transaksi dan komunikasi antar anggota jaringan.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka dijanjikan upah antara Rp15 juta hingga Rp35 juta bila berhasil mengantarkan sabu sesuai instruksi jaringan. Besaran upah berbeda sesuai peran masing-masing tersangka dalam struktur peredaran gelap tersebut.

Dengan rampungnya pelimpahan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Perkara ini dipastikan menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani Kejari Rohil dalam beberapa tahun terakhir.***

 

 

Editor: Isa
Sumber: riauterkini.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Hasil Pilkada Dumai: KPU Bantah Tuduhan Pemohon

    Sengketa Hasil Pilkada Dumai: KPU Bantah Tuduhan Pemohon

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai angkat bicara soal tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto, yang mengklaim bahwa KPU tidak mendistribusikan undangan memilih kepada pemilih terdaftar. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025), KPU […]

  • Apical Dumai Berdayakan Petani Lubuk Gaung, Omzet Budi Daya Kambing Capai Rp 475 Juta

    Apical Dumai Berdayakan Petani Lubuk Gaung, Omzet Budi Daya Kambing Capai Rp 475 Juta

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Apical, sebagai salah satu pengolah minyak nabati terkemuka, melalui unit bisnisnya di Dumai, menyediakan program pelatihan budi daya kambing, ayam kampung, serta penyusunan rencana bisnis kepada dua (2) kelompok tani yang berada di rukun tetangga (RT) 5, 6, dan 7, Kelurahan Lubuk Gaung, Sungai Sembilan, Dumai, yakni Kelompok Tani Wanita Tunas Harapan […]

  • Pekan Depan, SF Hariyanto Lantik 77 Kepala SMA/SMK Negeri di Riau

    Pekan Depan, SF Hariyanto Lantik 77 Kepala SMA/SMK Negeri di Riau

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 77 kepala SMA/SMK dan SLB negeri di Riau akan dilantik Plt Gubernur SF Hariyanto pada 26 Mei 2026 untuk mengisi jabatan definitif. Setidaknya ada 77 kepala SMA/SMK dan SLB negeri di Provinsi Riau yang bakal dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Puluhan kepsek tersebut dilantik bersamaan dengan pelantikan pejabat […]

  • KPK Dalami Kasus Korupsi Mantan Kepala BPKAD Meranti, 12 Saksi Diperiksa

    KPK Dalami Kasus Korupsi Mantan Kepala BPKAD Meranti, 12 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • 0Komentar

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Fitria Nengsih (FN), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti. KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin (22/7/2024). Fitria Nengsih, satu-satunya wanita dari […]

  • Ilhami Terpilih Jadi Ketua DPRD Rohil, Pimpin Rapat Paripurna HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hilir

    Ilhami Terpilih Jadi Ketua DPRD Rohil, Pimpin Rapat Paripurna HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hilir

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Bagansiapiapi– Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi memasuki usia ke-25 tahun. Dalam rangka memperingati hari istimewa ini, digelar Rapat Paripurna Istimewa di kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil terpilih, Ilhami S.Tr. Keb, dengan didampingi Wakil Ketua Maston. Acara yang berlangsung di Jalan Pesir Komplek Perkantoran Batu 6 pada Jumat […]

  • Kejari Bengkalis mengumumkan penghentian penuntutan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH melalui proses diversi.

    Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Anak

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • 0Komentar

    Kejari Bengkalis menghentikan penuntutan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH melalui proses diversi, memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk melanjutkan pendidikan dan memperbaiki masa depan. KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial RMH. Penghentian kasus ini melalui […]

expand_less