Polisi Gerebek Kos di Jalan Muslimin, Amankan 15,6 Kg Ganja
- calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
- print Cetak

Polisi Gerebek Kos di Jalan Muslimin, Amankan 15,6 Kg Ganja
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah kos di Jalan Muslimin, Pekanbaru, polisi menemukan ganja seberat 15,6 kilogram yang diduga bagian dari jaringan pengedar antar provinsi.
Penangkapan ini bermula pada Sabtu (18/1/2025), saat Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri menciduk tiga tersangka berinisial BC, TAS, dan S di kawasan Jalan Labersa. Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket kecil ganja kering, satu kotak rokok berisi ganja, dan plastik pembungkus.
Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, para tersangka kemudian mengungkap adanya ganja lain yang disimpan di sebuah kos di Jalan Muslimin. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket besar ganja dengan total berat 15,6 kilogram,” ujar Putu saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/1/2025).
Ganja Curian yang Dijual Kembali
Putu mengungkapkan, para tersangka merupakan sindikat pengedar ganja antar provinsi. TAS, salah satu tersangka, mengaku membawa 36 kilogram ganja dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Jambi dan Pekanbaru. Namun, sebagian barang tersebut dicuri oleh BC dan seorang rekannya, ME, tanpa sepengetahuan TAS.
“Antara TAS dan BC ini sebenarnya teman, tetapi BC dan ME diam-diam mencuri barang TAS di kontrakannya,” jelas Putu.
Dari aksi pencurian itu, BC mendapatkan 15,6 kilogram ganja yang kemudian disimpannya di kos di Jalan Muslimin. Sementara TAS mengaku telah menjual 5 kilogram ganja ke Jambi, sisanya direncanakan untuk diedarkan di Pekanbaru.
Polisi Buru Pemilik Barang
Saat ini, Polda Riau terus mengembangkan kasus ini hingga ke Sumatera Utara untuk memburu pemilik utama barang haram tersebut, yang diduga berinisial P dan R. Selain itu, polisi juga memburu ME, rekan BC, yang terlibat dalam pencurian ganja dari TAS.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.
“Polda Riau akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan antar provinsi seperti ini,” tegas Putu. (red/isa)
- Penulis: Redaksi






