Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp6,9 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap menegaskan bahwa uang hasil korupsi tidak dinikmati oleh kedua terdakwa, melainkan oleh Arvina Wulandari, Bendahara Pengeluaran yang kasusnya ditangani secara terpisah.

Putusan hakim ini membebaskan Wira Dharma dan Andri Justin dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak mereka, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan kota. Namun, JPU Egy Primatama dan El menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi karena ada pertimbangan hukum yang perlu ditinjau kembali,” ungkap JPU Egy Primatama.

Sementara itu, kedua terdakwa menerima putusan bebas tersebut tanpa keberatan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.

Disebutkan, pada tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596.

Para terdakwa membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.

Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, berupa pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.

Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.

Pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450.

Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas biaya bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.

Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00, dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6.992.246.181,04.

Dalam kasus ini, Arvina telah dijatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cakaplah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teror Dini Hari di Desa Tunggal Warga, Pegawai Bank Ditembak OTK Saat Terlelap

    Teror Dini Hari di Desa Tunggal Warga, Pegawai Bank Ditembak OTK Saat Terlelap

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Ketenangan waktu istirahat berubah menjadi teror mengerikan bagi seorang pegawai bank. Sepri menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal saat terlelap di kamar rumahnya, Desa Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kamis (26/2/2026) dini hari. Serangan mendadak ini menembus celah ventilasi kamar bagian belakang. Beruntung, insiden tersebut tidak merenggut nyawa […]

  • Flu Amerika Serikat super flu

    Lonjakan Kasus ‘Super Flu’ di AS Mengkhawatirkan, Ribuan Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kasus super flu Influenza A subclade K melonjak di Amerika Serikat. CDC mencatat 7,5 juta terinfeksi, 81 ribu dirawat, dan lebih dari 3.100 orang meninggal dunia. Lonjakan kasus influenza di Amerika Serikat kian mengkhawatirkan seiring merebaknya varian baru yang dijuluki ‘super flu’, yakni Influenza A subclade K. Meski musim flu baru dimulai, eskalasi […]

  • Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Pemerintah Kota Dumai mengajukan penundaan Porprov Riau XI 2026 akibat beban keuangan daerah dan pengurangan dana transfer pusat. Sebelumnya, Kabupaten Siak juga meminta penundaan karena defisit anggaran dan utang daerah. Keduanya mengusulkan Porprov digeser ke 2027. Surat permohonan penundaan Porprov Riau XI dari Kota Dumai beredar luas di media sosial. Surat itu bernomor 400.4/332/DISKOPAR-OR […]

  • Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita muda berinisial TI (25) yang diduga menganiaya istri sah hingga kepala korban robek tujuh jahitan

    Pelakor Aniaya Istri Sah, Wanita Muda di Kampar Diamankan Polisi

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral –Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita muda berinisial TI (25) yang diduga menganiaya istri sah hingga kepala korban robek tujuh jahitan akibat konflik rumah tangga. TI diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat […]

  • Kepala Lapas Bengkalis Muhammad Lukman memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan napi dalam pengungkapan narkoba seberat 9,5 kg sabu dan 9.000 pil ekstasi oleh Polda Riau.

    Kepala Lapas Bengkalis: Informasi Narkoba 9,5 Kg dan 9.000 Pil Ekstasi Masih Sepihak

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • 0Komentar

    KABARVIRAL.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bengkalis, Muhammad Lukman, menyatakan bahwa informasi terkait pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 pil ekstasi oleh Polda Riau masih sepihak. “Kami masih mendalami informasi yang menyebutkan keterlibatan napi Bengkalis dalam kasus ini. Informasi ini masih sepihak, namun kami akan terus berkoordinasi dengan Polda […]

  • Polres Rohil Tes Urine 58 Personel, Seluruhnya Negatif Narkoba

    Polres Rohil Tes Urine 58 Personel, Seluruhnya Negatif Narkoba

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral —— Polres Rokan Hilir melaksanakan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel, Senin (23/2/2026), sebagai langkah pengawasan internal dan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian. Kegiatan yang digelar di Selasar Mapolres Rokan Hilir, Jalan Lintas Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, itu dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.H., M.H. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak […]

expand_less