JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang
- calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
- print Cetak

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp6,9 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap menegaskan bahwa uang hasil korupsi tidak dinikmati oleh kedua terdakwa, melainkan oleh Arvina Wulandari, Bendahara Pengeluaran yang kasusnya ditangani secara terpisah.
Putusan hakim ini membebaskan Wira Dharma dan Andri Justin dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak mereka, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan kota. Namun, JPU Egy Primatama dan El menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi.
“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi karena ada pertimbangan hukum yang perlu ditinjau kembali,” ungkap JPU Egy Primatama.
Sementara itu, kedua terdakwa menerima putusan bebas tersebut tanpa keberatan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.
Disebutkan, pada tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596.
Para terdakwa membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.
Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, berupa pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.
Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.
Pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450.
Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas biaya bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.
Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00, dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6.992.246.181,04.
Dalam kasus ini, Arvina telah dijatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Cakaplah.com
- Penulis: Redaksi






