Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus

Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus

  • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL–Diduga hendak mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, seorang pria pengedar shabu ditangkap di belakang rumah makan di Dumai. Polisi berhasil menyita 10 paket kristal bening siap edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali melakukan penindakan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial F dan R berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 10 paket kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat bruto 1,48 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Mei 2025 yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku berinisial F yang kerap membawa barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 di belakang Rumah Makan Beringin, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Kami langsung melakukan penangkapan saat pelaku F terlihat berjalan di lokasi. Ketika digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah, yang kemudian kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.,

Dari tangan F, petugas menyita satu kotak rokok yang berisi 10 paket kristal bening, dua plastik klip bening, satu unit handphone Android, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari R, sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” lanjut AKP Riza Effyandi.

Di hari yang sama, tim berhasil mengamankan R di belakang sebuah rumah di kawasan yang sama. Dari tangan R, turut diamankan satu unit handphone Android yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba tersebut.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,” tegas AKP Riza.

Keduanya kini dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas narkoba.**

Editor: Isa

Tags
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai, dr Eka Viora, memotong kue ulang tahun pada peringatan HUT ke-27 RSUD dr Suhatman MARS, sebagai simbol rasa syukur dan komitmen meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    HUT ke-27 RSUD dr Suhatman MARS Dumai, Semangat Kebersamaan di Tengah Transformasi Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • 0Komentar

    Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di lingkungan RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai saat memperingati hari jadinya yang ke-27, Sabtu (14/2/2026). Momentum ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang untuk mempererat solidaritas antarpegawai di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang terus berkembang. SEJAK Januari hingga awal Februari 2026, berbagai rangkaian kegiatan telah digelar. Mulai dari […]

  • Bongkar Dugaan Titipan di SMAN Plus Riau, Erwin Sitompul Desak KPK Turun Tangan 

    Bongkar Dugaan Titipan di SMAN Plus Riau, Erwin Sitompul Desak KPK Turun Tangan 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Dugaan praktik titipan dalam PPDB SMAN Plus Riau menyeret nama pejabat baru Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pemerhati pendidikan desak KPK turun tangan. Dunia pendidikan di Provinsi Riau kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, dugaan praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah unggulan, SMA Negeri Plus […]

  • ‘Kadu Wakjie’ Solusi Cepat Atasi Masalah Kota Dumai: Warga Bisa Lapor Langsung ke Wali Kota Via WhatsApp

    ‘Kadu Wakjie’ Solusi Cepat Atasi Masalah Kota Dumai: Warga Bisa Lapor Langsung ke Wali Kota Via WhatsApp

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Wali Kota Dumai H Paisal bersama Wakil Wali Kota Sugiyarto meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp bernama “Kadu Wakjie”. Layanan ini bertujuan untuk menampung segala bentuk keluhan, masukan, serta aspirasi warga Kota Dumai secara langsung dan cepat. Masyarakat bisa mengakses layanan “Kadu Wakjie” melalui nomor WhatsApp 0812-6357-8910. Dengan kanal ini, setiap aduan yang […]

  • Truk Molen BUMD Dumai Disita Pengadilan, Ternyata Utang Menumpuk Rp 600 Juta

    Truk Molen BUMD Dumai Disita Pengadilan, Ternyata Utang Menumpuk Rp 600 Juta

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Pengadilan Negeri Dumai menyita dua unit truk molen milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Dumai. Penyitaan ini dilakukan setelah perusahaan diketahui tidak membayar cicilan kredit selama lebih dari dua tahun. Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Dumai. Eksekusi penyitaan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dumai […]

  • Pelayanan Birokrasi Rohil Disorot Saat WFH, ASN Diduga Salah Tafsir Kebijakan

    Pelayanan Birokrasi Rohil Disorot Saat WFH, ASN Diduga Salah Tafsir Kebijakan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menuai sorotan publik. Kebijakan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diduga disalahartikan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah warga mengeluhkan menurunnya kualitas pelayanan birokrasi selama penerapan WFH. […]

  • Pemilik Warung Didenda Rp50 Juta Gara-Gara Nobar Bola, Ditawari Damai Rp100 Juta

    Pemilik Warung Didenda Rp50 Juta Gara-Gara Nobar Bola, Ditawari Damai Rp100 Juta

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Joko mengaku dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola. Itu berawal dari kegiatan nobar di warungnya, yang kemudian dianggap tidak memiliki lisensi resmi. […]

expand_less