Polisi Tangkap Tiga Pembalak Liar di Desa Langkat
- calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
- print Cetak

Pelaku illegal logging dan barang bukti diamankan polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga pembalak liar di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Ahad (04/08/24) dini hari. Ketiga pelaku berinisial Si (20) dan Sl (23) warga setempat, serta MK (22) asal Siak, diamankan atas dugaan aktivitas illegal logging yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut.
KASAT Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya setelah menerima laporan tentang perusakan hutan di Desa Langkat.
“Tim memperoleh informasi adanya aktivitas illegal logging di Desa Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, pada Ahad dini hari, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran di belakang rumah warga,” jelas Gian pada Senin (05/08/24).
Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa enam kubik kayu meranti yang ditemukan di lokasi penangkapan. Salah seorang tersangka, Sl, mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik seseorang berinisial F dan disimpan di lokasi tersebut sebelum dijemput oleh pemiliknya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas perusakan hutan dan menegakkan hukum terhadap para pembalak liar di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan hutan,” tegas Gian.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






