Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Polres Dumai Sita Sabu 1,6 Kg, Satu Tersangka Diciduk

Polres Dumai Sita Sabu 1,6 Kg, Satu Tersangka Diciduk

  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Polres Dumai menyita sabu seberat 1,6 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di Dumai Selatan. Satu tersangka berinisial NA (42) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.632 gram atau 1,6 kilogram. Satu tersangka berinisial NA (42) berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Murni II.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya melakukan aksi penangkapan pada Kamis malam lalu. Tersangka ditemukan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, dan saat diperiksa langsung ditemukan satu paket sabu di saku celananya,” ujar AKP Riza Effyandi.

Penggeledahan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Makmur, dimana ditemukan dua paket lagi dalam tas selempang. Di kamar tengah rumah tersebut, tim menemukan 16 paket shabu yang disimpan dalam tas selempang oranye berisi kotak hitam di atas lemari kamar.

“Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan satu paket shabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Kami langsung menuju lokasi dan menemukan paket tersebut sesuai dengan pengakuan,” tambahnya.

Selain 20 paket shabu, pihak kepolisian juga menyita tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta alat bantu seperti plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, blok plastik klip, dan timbangan digital. Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif terhadap Metafetamine.

NA (42) diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

“Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP Riza Effyandi.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dermaga Pelabuhan Tanjung Buton Akhirnya Rubuh

    Sudah Melengkung Sejak Juni, Dermaga Pelabuhan Tanjung Buton Akhirnya Rubuh

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Dermaga Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya rubuh pada Senin (5/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.44 WIB dan sempat membuat panik para pekerja di kawasan pelabuhan. Nahas, satu unit mobil ikut terjatuh bersama runtuhnya dermaga. Sementara tiga unit kendaraan lainnya masih berada di […]

  • Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 53,6 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak

    Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 53,6 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KABAR VIRAL– Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkoba 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Empat tersangka pun berhasil diringkus dalam operasi ini. Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi langkah cepat tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika. “Baru beberapa hari […]

  • Pemkab Rohil Tegaskan Tak Berniat Pecat Honorer

    Pemkab Rohil Tegaskan Tak Berniat Pecat Honorer

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan tidak memiliki niat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Rohil terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025). Di hadapan Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan seluruh jajaran anggota dewan, Jhony […]

  • Dari Fortuner hingga Tanah di Jakarta, Ini Rincian Harta Gubernur Abdul Wahid

    Dari Fortuner hingga Tanah di Jakarta, Ini Rincian Harta Gubernur Abdul Wahid

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Gubernur Riau Abdul Wahid tercatat punya harta Rp4,8 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya dalam OTT KPK. Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan per 31 Maret 2024, kekayaan Abdul Wahid tercatat sebesar Rp4.806.046.622. Aset tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,905 […]

  • PT KPI Dumai Serahkan 15 Mesin Potong Rumput untuk Kelurahan Tanjung Palas

    PT KPI Dumai Serahkan 15 Mesin Potong Rumput untuk Kelurahan Tanjung Palas

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Unit Dumai menguatkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah operasi melalui aksi nyata dengan menyerahkan 15 unit mesin potong rumput kepada Kelurahan Tanjung Palas. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, sekaligus dukungan terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan di […]

  • Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau, tengah viral di media sosial. Korban, yang berinisial AN (13), dianiaya oleh seorang wanita berinisial SC (21) karena cemburu suaminya melakukan video call dengan korban. KEJADIAN ini terekam dalam sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan SC, yang mengenakan kemeja hitam dan […]

expand_less