Gara-Gara Lapak Parkir, Pria di Duri Tewas Ditikam di Pasar Sukaramai
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Gara-gara lapak parkir, seorang pria di Kecamatan Mandau tewas ditikam di Pasar Sukaramai, Duri Barat. Pelaku berhasil ditangkap Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MR (52) terkait kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial MR (52) melakukan penikaman terhadap korban berinisial NAS (54) hingga tewas.
“Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya, yakni melakukan penikaman terhadap korban menggunakan pisau lipat saat terjadi pertikaian,” ujar AKBP Fahrian.
Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
“Korban berinisial NAS, warga Mandau, mengalami luka tikaman akibat senjata tajam berupa sebilah pisau. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati Duri untuk mendapatkan perawatan medis” ungkapnya lagi.
Namun, akibat kondisi luka yang cukup parah, korban NAS akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan sejumlah saksi, Tim Buser Polsek Mandau langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama Muhammad Rizal Lubis dan mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Selain perebutan lahan parkir, perkelahian juga dipicu masalah ganti rugi uang Rp20.000. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju korban, satu pisau lipat stainless, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.(red/isa)
Sumber: inews.id
- Penulis: Redaksi






