Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Rengat, Polisi Amankan 5 Remaja
- calendar_month Senin, 22 Des 2025
- print Cetak

Ilusrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan lima orang remaja yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025).
Perkara ini menyita perhatian publik karena baik korban maupun para terduga pelaku sama-sama masih berusia anak dan remaja. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi satu kali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu.
Korban yang masih berusia belia diduga mengalami perbuatan tidak senonoh di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Aparat kepolisian kini terus mendalami keterangan korban dan para saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Begitu laporan kami terima, penyidik segera melakukan penanganan secara menyeluruh dan humanis, mulai dari pemeriksaan korban, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Misran.
Dari hasil pengembangan perkara, dugaan tindak pidana ini disebut melibatkan sekitar 10 remaja. Hingga saat ini, lima orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Seluruh terduga pelaku yang telah diamankan diketahui masih berstatus anak. Oleh karena itu, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa identitas korban dan para terduga pelaku tidak akan dipublikasikan demi melindungi hak serta masa depan anak-anak yang terlibat.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan sangat hati-hati. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis serta koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” jelasnya.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi terbuka dalam keluarga, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak. ***
Editor: Irmen
Sumber: goriau.com
- Penulis: Redaksi






