Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Rengat, Polisi Amankan 5 Remaja

Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Rengat, Polisi Amankan 5 Remaja

  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan lima orang remaja yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025).

Perkara ini menyita perhatian publik karena baik korban maupun para terduga pelaku sama-sama masih berusia anak dan remaja. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi satu kali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu.

Korban yang masih berusia belia diduga mengalami perbuatan tidak senonoh di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Aparat kepolisian kini terus mendalami keterangan korban dan para saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Begitu laporan kami terima, penyidik segera melakukan penanganan secara menyeluruh dan humanis, mulai dari pemeriksaan korban, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Misran.

Dari hasil pengembangan perkara, dugaan tindak pidana ini disebut melibatkan sekitar 10 remaja. Hingga saat ini, lima orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Seluruh terduga pelaku yang telah diamankan diketahui masih berstatus anak. Oleh karena itu, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa identitas korban dan para terduga pelaku tidak akan dipublikasikan demi melindungi hak serta masa depan anak-anak yang terlibat.

“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan sangat hati-hati. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis serta koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” jelasnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi terbuka dalam keluarga, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak. ***

Editor: Irmen
Sumber: goriau.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retret di Akmil Usai Pelantikan, Paisal & Sugiyarto Akan Jalani Latihan Fisik dan Mental

    Retret di Akmil Usai Pelantikan, Paisal & Sugiyarto Akan Jalani Latihan Fisik dan Mental

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa serta telah memiliki keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025. Pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, sebelum para kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Wali Kota Dumai terpilih, Paisal, yang […]

  • Gara-Gara Uang Parkir, Juru Parkir Wanita Dibacok di Pekanbaru

    Gara-Gara Uang Parkir, Juru Parkir Wanita Dibacok di Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru  – Sebuah insiden penganiayaan menggemparkan warga Pekanbaru pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 00.31 WIB. Seorang juru parkir wanita berinisial FY (36) menjadi korban pembacokan oleh sesama juru parkir berinisial MF (40) di depan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Jalan Hang Tuah, Pekanbaru. Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan terkait uang […]

  • Pupuk Subsidi dari Sumatera Barat Diselundupkan ke Riau, 10 Ton Diamankan

    Pupuk Subsidi dari Sumatera Barat Diselundupkan ke Riau, 10 Ton Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • 0Komentar

    TELUKKUANTAN, KABARVIRAL – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengungkap sindikat penjualan pupuk subsidi ilegal pada Kamis (20/2/2025). Tiga pelaku berinisial ST, SA, dan MY berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai sebuah mobil pengangkut pupuk yang akan melintas di wilayah Kuansing. […]

  • Kadishub Dumai Hadiri Rapat Pansus RPJMD 2025–2029, Bahas Infrastruktur dan Ekonomi Kota

    Kadishub Dumai Hadiri Rapat Pansus RPJMD 2025–2029, Bahas Infrastruktur dan Ekonomi Kota

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, DUMAI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Dumai yang fokus pada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025–2029. Rapat strategis ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025. Kehadiran Kadishub dalam rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna […]

  • Fasilitas Ditolak, Ketua DPRD Meranti Nekat Sandera Mobil Dinas Sekwan

    Fasilitas Ditolak, Ketua DPRD Meranti Nekat Sandera Mobil Dinas Sekwan

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, mengambil langkah nekat dengan menyandera mobil dinas yang seharusnya digunakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Khardafi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes setelah permintaan fasilitas kendaraan dinasnya ditolak.  MOBIL yang disandera adalah Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi BM 1142 X berwarna hitam. Menurut aturan, Ketua DPRD tidak diperbolehkan mengambil […]

  • PLN Putus Aliran Listrik Kantor BPKAD Rohil, Tunggakan Capai Rp33 Juta

    PLN Putus Aliran Listrik Kantor BPKAD Rohil, Tunggakan Capai Rp33 Juta

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KabarViral  – Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Jalan Merdeka mengalami pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN. Pemutusan dilakukan akibat tunggakan tagihan listrik selama dua bulan yang mencapai Rp33 juta. Plh Manajer PLN ULP Bagansiapiapi, Firrizqi, mengungkapkan bahwa pemutusan listrik di kantor BPKAD Rohil dilakukan karena belum […]

expand_less