KABARVIRAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di Provinsi Riau dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penganggaran APBD. Penggeledahan berlangsung Kamis (13/11/2025) dan menyasar kantor Dinas Pendidikan serta dua rumah milik pihak terkait.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut temuan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Riau nonaktif Abdul Wahid beserta beberapa orang di lingkarannya.
“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujarnya.
“Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan berada di Rutan Merah Putih KPK.
KPK telah mengungkap konstruksi perkara tersebut. Dugaan praktik jatah preman atau Japrem pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat terkait permintaan setoran dari pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para Kepala UPT yang disebut sebagai perintah Abdul Wahid.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar. Dana itu dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui M. Arief Setiawan kepada Abdul Wahid lewat Dani M. Nursalam.
Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan saat penyerahan terakhir di Pekanbaru, dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta.
Ketiganya dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Dinas PUPR, penyidik kini menelusuri dugaan aliran praktik serupa di dinas lain, termasuk yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penggeledahan di Dinas Pendidikan menjadi bagian dari penelusuran tersebut. ***
Editor: Isa
Sumber: Inilah.com


















