Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Disdik Riau Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Disdik Riau Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Dinas Pendidikan Riau menegaskan sekolah negeri dan swasta dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Disdik Riau siap memfasilitasi penyelesaian tunggakan pendidikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau kembali menegaskan larangan bagi sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menyusul data yang disampaikan Ombudsman Riau terkait masih adanya ijazah yang belum diambil oleh siswa.

Erisman mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK negeri di Riau agar tidak menahan ijazah siswa.

“Disdik Riau menegaskan pihaknya telah dua kali mengeluarkan surat edaran kepada sekolah SMA/SMK negeri bahwa tidak boleh menahan ijazah. Dan pihak sekolah menegaskan tidak akan menahan ijazah siswanya,” ujar Erisman Yahya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah swasta. Disdik Riau meminta seluruh sekolah swasta tidak menjadikan persoalan administrasi maupun tunggakan sebagai alasan untuk menahan dokumen pendidikan milik siswa.

“Begitu juga dengan sekolah swasta, kami juga minta swasta tidak menahan ijazah siswa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada persoalan bagi siswa yang ingin mengambil ijazahnya di sekolah. Karena itu, siswa yang belum mengambil ijazah dipersilakan datang langsung ke sekolah masing-masing.

“Jika ada siswa yang belum mengambil ijazahnya, silakan mengambilnya ke sekolah. Jika sekolah tidak memberikan, silakan melaporkan ke Disdik Riau,” katanya.

Erisman juga menjelaskan, belum diambilnya ijazah oleh siswa tidak selalu karena ditahan pihak sekolah. Sebab, data yang dipublikasikan Ombudsman Riau merupakan data lama, yakni di bawah tahun 2024.

Menurutnya, ada berbagai alasan mengapa ijazah belum diambil, di antaranya karena siswa sudah pindah ke daerah lain, bekerja di luar daerah, atau bahkan ada yang telah meninggal dunia.

“Karena data ijazah yang dipublikasikan Ombudsman itu data lama, ada kemungkinan siswanya sudah pindah daerah atau alasan lainnya sehingga ijazah belum diambil,” jelasnya.

Terkait sekolah swasta yang masih memiliki persoalan tunggakan biaya pendidikan siswa, Disdik Riau memastikan akan hadir untuk mencarikan solusi agar hak siswa tetap terpenuhi.

“Kalau mungkin sekolah swasta ada yang belum menyerahkan karena ada tunggakan yang belum dilunasi, maka Disdik Riau akan memfasilitasi dan mencari solusi. Sekali lagi tidak boleh sekolah menahan ijazah,” jelas Erisman.

Untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut, Disdik Riau juga menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bagi siswa yang tidak mampu dan juga muslim.

Selain itu, sekolah swasta juga telah mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah, baik melalui BOS pusat maupun BOSDA, sehingga perlakuannya harus sama dengan sekolah negeri.

“Terkait sekolah swasta, kita juga sudah menggandeng BAZNAS bagi siswa yang tidak mampu dan juga muslim. Sekolah swasta juga sudah mendapatkan BOS pusat dan BOSDA, jadi tidak ada yang membeda-bedakan,” tambahnya.

Ia mencontohkan, ada sejumlah sekolah berbasis pesantren yang siswanya memiliki tunggakan biaya pendidikan hingga puluhan juta rupiah. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menahan ijazah siswa.

“Misalnya ada sekolah pesantren, ada tunggakan yang mungkin puluhan juta sehingga mereka tidak bisa mengambil ijazahnya. Disdik Riau siap memfasilitasi,” ungkapnya.

Erisman kembali menegaskan bahwa khusus sekolah negeri tidak ada alasan untuk menahan ijazah siswa. Jika masih ditemukan praktik tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke Disdik Riau.

“Kalau negeri tidak ada menahan ijazah. Kalau ada yang belum mengambil silakan mengambil. Kalau ada sekolah yang menahan ijazah silakan melaporkan ke Disdik Riau,”pungkasnya.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pemuda 19 tahun dibekuk polisi usai menjambret ibu-ibu yang sedang mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku ditangkap beserta barang bukti handphone dan motor. Tim Responsif Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polresta Dumai bergerak cepat menindaklanjuti laporan ibu-ibu yang dijambret. Pelaku berinisial RSH (19) ditangkap. “Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan yang […]

  • Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan

    Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • 0Komentar

    Apical, pengolah minyak nabati berkelanjutan, melalui unit bisnisnya di Dumai hari ini melakukan aksi penanaman 2.000 mangrove di Pantai Taisan Purnama, Jalan Surau Laut, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kegiatan ini dilangsungkan masih dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli. MUSLIM Ibrahim, Managemen Apical Dumai menyatakan bahwa kegiatan […]

  • Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

    Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan kemudahan kepada warganya dengan memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Program pemutihan ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024. Penghapusan denda PKB ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, baik […]

  • Andre Taulany dan istri. Foto: Instagram/@erintaulany

    Andre Taulany Mengajukan Cerai, Sidang Sudah Masuki Tahap Pembuktian

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Komedian Andre Taulany mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, di Pengadilan Agama Tigaraksa. Permohonan cerai ini sudah terdaftar sejak April 2024. “Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya Rein Wartia Trigina binti Yulius Antony […]

  • Targetkan 119 Ribu Wisatawan, Pemko Dumai Gencarkan Promosi Lewat “Jom Ke Dumai”

    Targetkan 119 Ribu Wisatawan, Pemko Dumai Gencarkan Promosi Lewat “Jom Ke Dumai”

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (DISKOPAR) menargetkan kunjungan 119.000 wisatawan pada tahun 2025. Kunjungan wisatawan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama di sektor UMKM dan pengembangan destinasi wisata berkelanjutan yang ada di Kota Dumai baik wisata alam maupun buatan. Pada tahun 2024, total kunjungan wisatawan di […]

  • Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Pemerintah Kota Dumai mengajukan penundaan Porprov Riau XI 2026 akibat beban keuangan daerah dan pengurangan dana transfer pusat. Sebelumnya, Kabupaten Siak juga meminta penundaan karena defisit anggaran dan utang daerah. Keduanya mengusulkan Porprov digeser ke 2027. Surat permohonan penundaan Porprov Riau XI dari Kota Dumai beredar luas di media sosial. Surat itu bernomor 400.4/332/DISKOPAR-OR […]

expand_less