KP Kurau 01 Gagalkan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Rupat
- calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
- print Cetak

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau mengamankan dua kapal penambang pasir laut ilegal di Pelabuhan Dumai, Rabu (21/8/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pekanbaru – Kapal Patroli (KP) Kurau 01 dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau berhasil menggagalkan aktivitas penambangan pasir laut ilegal di perairan Provinsi Riau, tepatnya di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/8/2024).
Dalam patroli yang dilakukan, KP Kurau 01 mencurigai dua kapal yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti kedua kapal tersebut melakukan pengangkutan pasir laut tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala DKP Provinsi Riau, Yurnalis, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Riau.
“Kegiatan yang dilakukan kemarin itu disebut dengan penghentian dan pemeriksaan kapal-kapal yang beroperasi. Baik itu yang penangkapan ikan maupun melakukan penghisapan pasir di laut, tentu apabila tidak ada izin dianggap itu merupakan tindakan ilegal,” ujar Yurnalis pada Jumat (23/8/2024).
Operasi ini adalah hasil kerjasama antara DKP Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta TNI AL. Penindakan tersebut bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan pesisir yang sangat sensitif.
“Kita juga akan terus meningkatkan patroli di perairan Riau untuk mencegah aktivitas ilegal serupa ke depan. Upaya ini dapat melindungi sumber daya laut dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan negara,” tegas Yurnalis.
Kedua kapal ilegal tersebut saat ini telah diamankan dan disandarkan di Pelabuhan Dumai. Petugas juga telah menyegel kedua kapal tersebut sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






