Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN, Lima Pelaku Buron
- calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Siak Hulu – Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel milik PLN di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku yang tertangkap adalah DA (47), warga Bedeng Batu Bata, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dan DI (44), warga Simpang Tangor, Kecamatan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Namun, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok orang di belakang sebuah warung nasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, laporan tersebut diterima pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 07.15 WIB.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di belakang warung nasi. Warga melihat sekelompok orang sedang membakar kabel di lokasi tersebut,” kata AKP Asdisyah Mursyid kepada media, Selasa (3/9/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Iptu Sutarno segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan tujuh orang pelaku sedang membakar gulungan kabel listrik hasil curian. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua dari tujuh pelaku yang berusaha melarikan diri. Selain menangkap kedua pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, peralatan pencurian, kabel, dan barang bukti lainnya.
“Sementara lima pelaku lainnya berhasil kabur, dan saat ini mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolsek.
Dalam pengembangan kasus, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel listrik di wilayah tersebut sebanyak tiga kali. Kerugian akibat aksi mereka diperkirakan mencapai Rp 135 juta.
Kapolsek Siak Hulu juga menjelaskan bahwa kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, karena TKP pencurian berada di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
“Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Polsek Lubuk Dalam untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek mengimbau kepada pemilik dan pengelola warung di wilayahnya agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak Polsek Siak Hulu akan menggiatkan patroli malam di wilayah yang rawan pencurian aset negara.
“Kami juga mengimbau kepada RT dan RW setempat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tutupnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






