Dua Pelaku Penggelapan Motor di Bukit Kapur Dibekuk, Honda Supra GTR Dijual ke Sibolga
- calendar_month Senin, 5 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penggelapan motor Honda Supra GTR oleh dua pelaku di Bukit Kapur terungkap setelah karyawan swasta melapor ke polisi. YR dan PS ditangkap di Bathin Solapan dan Tapanuli Tengah, dengan motor dijual seharga Rp 6,1 juta.
TIM unit Reskrim Polsek Bukit Kapur telah menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor di Bathin Solapan dan Tapanuli Tengah. Keduanya berinisial YR (27) dan PS (38). PS ditangkap di Jalan Aek Hoseik, Desa Aek Tolang 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sementara YR ditangkap di Jalan Ampang-Ampang, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan ini bermula dari laporan RH (27), seorang karyawan swasta di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Dumai, yang melaporkan kedua rekannya YR dan PS terkait dugaan penggelapan motor. Plh Kapolsek Bukit Kapur, Ipda Hermawan Gunawan, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika korban RH bersama YR, PS, dan tiga rekan lainnya sedang melaksanakan briefing di kantor mereka pada 11 Mei 2024. Setelah briefing selesai, YR mengambil kunci sepeda motor milik RH yang tergantung di dekat meja kerja korban untuk keperluan kerja.
Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, RH tidak berhasil menghubungi PS dan YR karena nomor handphone mereka tidak aktif. Kecurigaan ini mendorong RH melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024, saat PS diamankan di Jalan Aek Hoseik. Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan YR di rumahnya di Desa Pematang Obo dan segera menangkapnya pada 3 Agustus 2024 tanpa perlawanan.
YR mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Supra GTR BM 3045 HW warna merah tahun 2023 milik korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial T di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, seharga Rp 6,1 juta.
Kedua pelaku diancam melanggar Pasal 372 jo Pasal 55, 56 atau Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, dengan modus operandi mengambil atau meminjam motor korban untuk dijual. Pihak kepolisian juga mengamankan satu pucuk Surat Keterangan Kredit dari PT Federal Internasional Finance Dumai sebagai alat bukti.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






