Bandar Sabu Tanah Tungku Diciduk, Polisi Amankan 48 Gram Sabu
- calendar_month Senin, 10 Mar 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RENGAT, KABARVIRAL – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang bandar sabu di Dusun Tanah Tungku, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, berhasil dicokok dengan barang bukti sabu seberat 48 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., pada Ahad (9/3/2025), membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Batang Gansal. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Hamzah Harahap (23). Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Senin (3/3/2025) yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di rumah pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Asmadianto, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal melakukan penggerebekan di rumah Hamzah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam toples bekas merek Gatsby. Untuk memastikan keabsahan temuan ini, Ketua RT setempat, Parman, turut diminta menyaksikan penggeledahan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas kembali menemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu yang disimpan dalam toples bekas merek Shinzui, serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Dapat Pasokan dari DPO Dalam pemeriksaan awal, Hamzah mengaku mendapatkan sabu dari dua orang pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO). Meski polisi telah melakukan upaya pengembangan, hingga kini kedua pemasok tersebut belum ditemukan.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Aiptu Misran.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Hamzah Harahap bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 9 bungkus plastik berisi sabu, 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 5 pack plastik klip
bening, 2 timbangan digital, 1 unit handphone iPhone XR hitam, 1 tas samping merek EIGER, Uang tunai Rp2.200.000, 1 kaleng bekas merek Gudang Garam, 2 toples bekas merek Shinzui dan Gatsby.
Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam memerangi peredaran narkoba,” tutupnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






