Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Rohil, Tiga Pelaku Diciduk 2 Warga Sumut
- calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
- print Cetak

Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Rokan Hilir – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir. Dua di antaranya merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara, sedangkan satu lagi adalah warga lokal Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Rohil.
Penggerebekan ini terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya di depan Gg Ponijan, Km 16, pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,9 gram.
Kedua pelaku asal Sumatera Utara berinisial MS (31) dan MG (40), sementara warga lokal yang turut diamankan berinisial RE alias Pendi (39). Mereka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim opsnal pada Rabu siang. Tim segera melapor kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapat petunjuk mengenai lokasi transaksi, tim opsnal berhasil menangkap MS dan RE yang sedang berdiri di samping sepeda motor tanpa nomor polisi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok yang berisi plastik bening dengan kristal diduga sabu-sabu.
Pengakuan dari para pelaku mengarah kepada seseorang bernama Anto yang diduga sebagai otak di balik transaksi ini. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melanjutkan pengejaran ke sebuah SPBU, tempat rekannya MG menunggu di dalam mobil pick-up yang penuh dengan pupuk kandang.
Setelah melakukan penggeledahan di SPBU, tim kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus sabu-sabu. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif menggunakan methamphetamine. Kini, para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






