Polisi Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Rupat, Tekong Diamankan, Tiga Pelaku Buron
- calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Bengkalis – Tim Opsnal Satpolair Polres Bengkalis berhasil mengamankan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru tiba dari Malaysia di perairan Rupat, tepatnya di pelabuhan belakang Kantor Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Senin (16/9) pagi.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan satu orang tekong berinisial AS alias Birin (21), sementara tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus perdagangan orang dan perlindungan PMI pada Jumat (20/9), menjelaskan bahwa dari total 28 PMI ilegal yang diamankan, terdapat 19 laki-laki, 5 perempuan, dan 4 anak-anak. Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya pekerja migran yang akan masuk secara ilegal melalui perairan Desa Sri Tanjung.
“Para pelaku menggunakan speedboat dan memasuki jalur-jalur tikus yang sulit diawasi petugas. Mereka berpindah-pindah tempat untuk menurunkan para PMI ilegal ini,” kata Kapolres, yang didampingi oleh Kasat Polair AKP Ronni, perwakilan BP2MI Riau, dan TNI Angkatan Laut.
Tersangka AS, yang berperan sebagai tekong, mengaku hanya membantu ayahnya dalam penjemputan PMI ilegal dan tidak menerima upah. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satpolair, yang menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 September 2024.
“Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya tim kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan 28 WNI yang menjadi PMI ilegal di Malaysia,” jelas Kapolres.
Para PMI ilegal yang diamankan kebanyakan berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, NTB, dan NTT. Mereka umumnya telah bekerja bertahun-tahun di Malaysia menggunakan paspor pelancong, namun memilih pulang melalui jalur ilegal.
Salah satu PMI yang diamankan, SA, mengaku telah tinggal di Malaysia selama 15 tahun dan memutuskan kembali ke Indonesia karena ingin menyekolahkan anaknya. “Anak saya sudah lama tidak sekolah sejak pandemi Covid-19. Kami dikenakan biaya sekitar 4.500 Ringgit Malaysia atau Rp15 juta untuk bisa pulang ke Indonesia, tetapi di Rupat kami malah ditangkap polisi,” tuturnya.
Para PMI ilegal ini selanjutnya akan diserahkan ke BP2MI Riau di Dumai untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing. Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan keprihatinannya atas kondisi para PMI ilegal tersebut.
“Kami turun langsung untuk mengawal mereka agar bisa kembali ke kampung halaman dengan aman, dan kami harap mereka tidak kembali lagi ke Malaysia secara ilegal karena risikonya sangat besar,” ujar Fanny.
Kapolres menegaskan, tersangka AS akan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No. 18/2007 tentang Perlindungan PMI, serta dugaan tindak pidana keimigrasian. Polisi juga masih memburu tiga DPO lainnya, yakni S (agen di Rupat), WL (tekong laut), dan A (anak buah kapal speedboat).
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda untuk menjadi PMI ilegal, mengingat risikonya yang tinggi baik dari sisi keselamatan maupun hukum. (Red/Isa)
- Penulis: Redaksi







