Pesta Narkoba di Kebun Sawit, 9 Orang Ditangkap Polisi
- calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROKAN HULU, KABARVIRAL – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Unit Intel Dim 0313/KPR berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Kuning, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, sembilan orang diamankan, dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima Unit Intel Dim 0313/KPR pada Selasa (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Intel Dim 0313/KPR segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tambusai. Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Tambusai yang langsung memerintahkan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 13.20 WIB, tim gabungan tiba di lokasi yang dicurigai, yakni sebuah kebun sawit milik warga di Dusun Sungai Kuning. Setelah melakukan penyisiran, tim menemukan sembilan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah RA, RU, MFR, AA, SU, RH, HE, AS, dan SE.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 41,88 gram, Uang tunai Rp 589.000, 3 bungkus plastik bening besar berisi plastik kecil kosong, 8 buah bong dari botol Aqua dan Lasegar beserta pipet bengkok, 7 mancis, 3 unit handphone (2 Oppo, 1 Realme), 2 tas pinggang, 3 kaca pirex dan 8 unit sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RA (30), warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, ditetapkan sebagai tersangka utama. Berdasarkan alat bukti yang cukup, RA diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Sementara itu, delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan akan menjalani asesmen medis untuk menentukan keterlibatan mereka lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.
RA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






