Satpol PP Dumai Razia Indo Kost, Amankan Pasangan Mesum, Narkoba hingga WNA Cina
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar razia di Indo Kost, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari pasangan bukan suami istri, penyalahgunaan narkoba, hingga keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Kasatpol PP Dumai, Eko Wardoyo, mengatakan pihaknya mengamankan seorang WNA Cina berinisial YC (32) yang berada di salah satu kamar kos. WNA tersebut mengaku masuk melalui Imigrasi Belawan dan telah tinggal di kos selama lebih dari dua bulan.
“Namun keterangan pemilik kos menyebutkan yang bersangkutan sudah tinggal sekitar enam bulan,” ujar Eko, Selasa (13/1/2026).
Di kamar WNA tersebut, petugas juga menemukan ruangan yang diduga digunakan sebagai studio foto atau perekaman film, meski peruntukannya belum diketahui. WNA tersebut langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan penghuni kos yang diduga sedang menggunakan narkoba. Petugas menemukan bong serta beberapa paket sabu berukuran kecil dan sedang di dalam kamar.
“Untuk kasus narkoba, pelaku langsung kami serahkan ke Polres Dumai,” tegas Eko.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita muda yang masih berstatus siswi SMK di Kota Dumai. Setelah didata di Kantor Satpol PP, yang bersangkutan diminta menghadirkan orang tuanya dan membuat surat pernyataan.
Petugas turut mendata sejumlah penghuni lain, di antaranya RS (22) dan NJS (19) yang kedapatan berduaan tanpa ikatan pernikahan, MNH (22) yang tidak memiliki KTP, serta beberapa penghuni lain dengan status administrasi kependudukan tidak lengkap.
Sementara itu, pasangan ER (30) dan KMN (33) yang bukan suami istri dibawa ke Polres Dumai karena kedapatan memiliki narkoba.
Eko Wardoyo menegaskan pihaknya mengingatkan pemilik kos agar lebih selektif menerima penghuni.
“Kami minta pemilik kos tidak menampung pasangan tanpa ikatan pernikahan maupun orang asing yang tidak memiliki dokumen lengkap, karena melanggar peraturan daerah dan undang-undang keimigrasian,” tegasnya.***
- Penulis: Redaksi







