Polisi Temukan 164 Paket Sabu dan Pil Ekstasi, Bandar HK Masih Diburu
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TELUKKUANTAN (KABARVIRAL.CO) – Polres Kuansing menangkap tiga pria diduga pengedar narkoba di rumah kontrakan Desa Beringintaluk. Polisi menyita 102,71 gram sabu dan 14 butir ekstasi.
Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringintaluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (18/5/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita seratusan paket sabu seberat 102,71 gram dan 14 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka yang ditangkap oleh Tim Elang Kuantan tersebut masing-masing berinisial MP (22), KR (18), dan HP (34).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
”Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi. Tiga tersangka diamankan di dalam kamar,” kata Hasan, Selasa (19/5/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 164 paket plastik klip bening berisi sabu dan 14 butir pil ekstasi seberat 7,19 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dua timbangan digital, alat isap (bong), tiga unit ponsel, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Penyelidikan berkembang setelah polisi memeriksa ponsel milik tersangka MP. Petugas menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika, yang mengarahkan tim untuk menyisir area sekitar Kuantan Tengah hingga berhasil menemukan tambahan 20 paket sabu.
Menurut Hasan, MP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HK, yang saat ini masih buron. MP juga mengaku diupah sebesar Rp1,5 juta untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






