Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Disdik Riau Terkait Penganggaran APBD

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Disdik Riau Terkait Penganggaran APBD

  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di Provinsi Riau dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penganggaran APBD. Penggeledahan berlangsung Kamis (13/11/2025) dan menyasar kantor Dinas Pendidikan serta dua rumah milik pihak terkait.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut temuan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Riau nonaktif Abdul Wahid beserta beberapa orang di lingkarannya.

“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujarnya.

“Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan berada di Rutan Merah Putih KPK.

KPK telah mengungkap konstruksi perkara tersebut. Dugaan praktik jatah preman atau Japrem pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat terkait permintaan setoran dari pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para Kepala UPT yang disebut sebagai perintah Abdul Wahid.

Dalam penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar. Dana itu dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui M. Arief Setiawan kepada Abdul Wahid lewat Dani M. Nursalam.

Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan saat penyerahan terakhir di Pekanbaru, dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta.

Ketiganya dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Dinas PUPR, penyidik kini menelusuri dugaan aliran praktik serupa di dinas lain, termasuk yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penggeledahan di Dinas Pendidikan menjadi bagian dari penelusuran tersebut. ***

 

 

Editor: Isa
Sumber: Inilah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 93 Kades di Bengkalis Kembali Menjabat, Dua Tersandung Kasus Hukum

    93 Kades di Bengkalis Kembali Menjabat, Dua Tersandung Kasus Hukum

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    BENGKALIS (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 93 kepala desa di Bengkalis yang masa jabatannya berakhir Januari-Oktober 2023 berpeluang diperpanjang dua tahun. Namun, sejumlah kades tidak dapat dikukuhkan. Menindaklanjuti surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, bagi kepala desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari-Oktober 2023 lalu, akan dilantik […]

  • Dua Pria Diciduk di Gubuk Tapung Hulu, Polisi Sita 4,35 Gram Sabu

    Dua Pria Diciduk di Gubuk Tapung Hulu, Polisi Sita 4,35 Gram Sabu

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Polsek Tapung Hulu menangkap dua pelaku narkotika berinisial AG dan MA di Tapung Hulu, Kampar, dengan barang bukti sabu 4,35 gram dan uang Rp650 ribu. Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku berinisial AG (32) […]

  • Peringati Harhubnas ke-53, Dishub Dumai Gelar Upacara dan Penyematan Satya Lencana Karya Satya

    Peringati Harhubnas ke-53, Dishub Dumai Gelar Upacara dan Penyematan Satya Lencana Karya Satya

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-53 dengan menggelar upacara bersama seluruh Pejabat, ASN, Dharma Wanita, TKPK, serta tamu undangan lainnya pada Selasa (17/9/2024) pagi di Halaman Kantor Dishub, Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai. Upacara ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Dumai, Alif Sujud, S.Sos, mewakili Kepala […]

  • Dinilai Tak Profesional, APMP Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM Rohil

    Dinilai Tak Profesional, APMP Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM Rohil

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir (APMP) Rokan Hilir, Fauzan, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir. Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada awak media, Fauzan menilai Kepala BKPSDM berinisial “AR” tidak mampu bekerja secara profesional dan efektif selama menjabat. “Sudah satu periode menjabat, tapi […]

  • Sempat Digrebek Satpol PP, Imigrasi Dumai Tegaskan WNA Tiongkok Ini Tak Langgar Aturan

    Sempat Digrebek Satpol PP, Imigrasi Dumai Tegaskan WNA Tiongkok Ini Tak Langgar Aturan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, memastikan bahwa Yang Chenghan (32), Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat terjaring razia Satpol PP Kota Dumai, tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ruhiyat M Tolib menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026), Yang Chenghan diketahui memiliki Izin Tinggal […]

  • Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pemuda 19 tahun dibekuk polisi usai menjambret ibu-ibu yang sedang mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku ditangkap beserta barang bukti handphone dan motor. Tim Responsif Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polresta Dumai bergerak cepat menindaklanjuti laporan ibu-ibu yang dijambret. Pelaku berinisial RSH (19) ditangkap. “Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan yang […]

expand_less