Polsek Kubu Bongkar Kasus Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
- calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rokan Hilir – Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu mengungkap kasus perdagangan orang sekaligus rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dalam operasi ini, tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni Fa (49), Wa (35), dan Ha (41), berhasil diamankan.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Informasi yang kami terima menunjukkan dugaan perdagangan orang dan rencana pemberangkatan warga Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat ilegal pada Minggu dini hari (3/11/2024),” ujar Iptu Kodam pada Senin (4/11/2024).
Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Kubu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim melihat beberapa orang mulai berkumpul di sekitar speedboat, dan pada pukul 05.30 WIB, mesin speedboat tersebut mulai dinyalakan. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, turut diamankan tiga calon penumpang berinisial Na (18), Bis (40), dan Jef (25) yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi. “Mereka rencananya akan diberangkatkan tanpa kelengkapan dokumen resmi,” terang Iptu Kodam.
Selain mengamankan para tersangka dan calon pekerja migran, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit speedboat, beberapa telepon genggam milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan biaya keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa, yang bertindak sebagai tekong atau pengendali speedboat, mendapat upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan, sementara Wa dan Ha menerima Rp500.000 per penumpang.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga selesai dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas Iptu Kodam. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







