Ormas Petir Laporkan Dugaan Kebocoran Pajak Rp1,4 Triliun oleh First Resources/SDG ke Kejagung
- calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
- print Cetak

Ketua Umum Ormas Petir, Jackson Sihombing (kiri) dan Sekretaris Umum Andhi Hariyanto, usai melaporkan delapan perusahaan perkebunan Surya Dumai Group/First Resources ke Jampidsus Kejagung RI, Jumat (29/11/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARVIRAL – Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan delapan perusahaan kelapa sawit di bawah naungan First Resources atau Surya Dumai Group (SDG). Laporan ini resmi diajukan Ketua Umum Ormas Petir, Jackson Sihombing, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/11/2024).
Dalam keterangannya, Jackson mengungkapkan bahwa negara diduga dirugikan hingga Rp1,4 triliun akibat kebocoran pajak dan penguasaan lahan tanpa izin. “Ada delapan perusahaan yang terindikasi tidak patuh dalam membayar pajak, seperti BPHTB, PBB, serta tidak memenuhi kewajiban provisi sumber daya hutan (PSDH). Mereka juga menguasai lahan tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Jackson.
Ia menambahkan, beberapa perusahaan bahkan diduga menggarap lahan dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan yang sah. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dalam jumlah besar. Akankah Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan ini? Tunggu perkembangan selanjutnya!
Berikut Delapan Daftar perusahaan yang dilaporkan ke Jampidsus Kejagung:
- PT. Ciliandra Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp796,8 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.146,8 Ha (1.219,6 Ha di kawasan hutan).
2. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp192,6 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.723,77 Ha.
3. PT. Gerbang Sawit Indah
- Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp442,2 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.638,97 Ha (1.670,09 Ha di kawasan hutan).
4. PT. Surya Inti Sari Raya
- Lokasi: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp81,8 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 462,55 Ha (330,7 Ha di kawasan hutan).
5. PT. Bumi Sawit Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp124,6 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.232,16 Ha (1.160,41 Ha di kawasan hutan).
6. PT. Setia Agrindo Lestari
- Lokasi: Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp38,5 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.132,2 Ha.
7. PT. Surya Dumai Agrindo
- Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp45 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 286,36 Ha (213,24 Ha di kawasan hutan).
8. PT. Muriniwood Indah Industri
- Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp206,9 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.612,2 Ha.
Jackson menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan ini hingga ada langkah tegas dari penegak hukum. Petir juga meminta agar pimpinan SDG, termasuk Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan,” tutup Jackson.(red)
Penulis : Redaksi
Sumber : GoRiau.com
- Penulis: Redaksi






